JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mempertanyakan alasan pemanggilan kliennya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Anas pun diminta tidak memenuhi panggilan itu karena tidak memiliki relevansi dengan Anas.
"Kapasitas Anas dipanggil sebagai apa? Kalau sebagai saksi, Anas itu tidak memenuhi syarat menjadi seorang saksi," kata kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Anas dipanggil KPK Jumat (15/3/2013) sebagai saksi untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut Carrel, pihaknya sudah meminta Anas untuk tidak memenuhi panggilan itu. "Kami sudah sarankan agar Anas tidak hadir karena Anas itu kan ada, tidak tahu, tidak melihat, dan tidak mendengar soal pertemuan dengan Komisi III DPR itu," katanya.
Lagipula, lanjut Carrel, seluruh anggota Komisi III yang namanya disebut seperti Aziz Syamsuddin, Herman Herry, Bambang Soesatyo, dan Saan Mustopa sudah membantah adanya pertemuan di sebuah restoran. "Namun, ini hadir atau tidak, tergantung mas Anas," katanya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Anas diperiksa dalam kasus ini karena keterangannya diperlukan penyidik. Mantan anggota DPR ini dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. Nama Anas belakangan ini disebut dalam pusaran kasus simulator SIM. Pemberitaan majalah Tempo menyebutkan, Anas terlibat dalam suatu pertemuan yang membahas kepengurusan anggaran Kepolisian. Pertemuan yang berlangsung di luar Gedung DPR ini, juga dihadiri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, anggota DPR lainnya, pihak rekanan proyek, dan pihak Kepolisian.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Aziz Syamsuddin (Partai Golkar), Herman Hery (Partai PDI-Perjuangan), Benny K Harman (Partai Demokrat), dan Dasrul Djabbar (Partai Demokrat).
Seusai diperiksa, sejumlah anggota Dewan ini mengaku diajukan pertanyaan seputar anggaran proyek simulator SIM. Benny dan Bambang mengatakan kalau anggaran proyek itu tidak melalui pembahasan di DPR. Sementara Dasrul mengaku ditanya penyidik mengenai aliran dana simulator SIM ke anggota Komisi III DPR. Atas pertanyaan ini, Dasrul menjawab tidak tahu.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri