JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno Duadji. Namun dalam amarnya tak disebutkan perintah menjalankan hukuman dari pengadilan tingkat di bawahnya. Ini menjadi dalih Susno tak menjalani hukuman penjara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan putusan semacam itu tidak batal demi hukum, disanggah oleh kuasa hukum Susno.
"(Putusan MK) berlaku setelah 22 November 2012. Sementara Pak Susno diputus Pengadilan Tinggi 2011 dan PN Jaksel 2010, sebelum ada putusan MK," tepis Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Senin (4/3/2013). Namun dia tak menyebutkan, bahwa MA memutus perkara kasasi Susno pada 22 November 2012.
Fredrich mengatakan Susno sudah bersiap menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi mendapatkan putusan kasasi MA tak mencantumkan soal hukuman tersebut. "Pertama dia (Susno) dapat informasi kasasi ditolak dan siap dihukum. Tapi, setelah mempelajari putusan itu, dia bilang 'kok ini hukumannya enggak ada'. Lalu apa yang mau dijalankan?" ujar Fredrich.
Liku kasus hukum Susno
Dalam putusan MA yang diterimanya pada 11 Februari 2013, sebut Fredrich, hanya tertulis MA menolak kasasi terdakwa Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Fredrich mengatakan eksekusi atas putusan kasasi MA ini tak bisa merujuk putusan MK tertanggal 22 November 2012. Karenanya, kata dia, ketentuan pasal 197 ayat 2 Undang-undang 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap berlaku. Fredrich pun berkilah putusan MK tidak berlaku surut.
MK pada 22 November 2012 menyatakan ketentuan pasal 197 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan konstitusi, sehingga dinyatakan tak berlaku. Dalam klausul pasal 197 ayat 2 KUHAP dinyatakan bila ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP tidak terpenuhi, maka putusan tersebut batal demi hukum. Pasal 197 ayat 1 KUHAP mengatur soal kelengkapan amar putusan, dengan salah satu ketentuan pada huruf k menyebutkan keharusan pencantuman 'perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan'.
Argumentasi yang dilontarkan kuasa hukum Susno berseberangan dengan pernyataan Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, terkait vonis kasasi Susno. "Kasus Susno Duadji diputus majelis Kasasi MA pada Kamis, 22 November 2012. Amar putusannya menolak kasasi terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku," kata Djoko, Selasa (4/12/2013).
Fredrich juga berpendapat putusan perkar Susno cacat hukum, karena nomor perkara pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berbeda dengan nomor perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Putusan Pengadilan Tinggi batal demi hukum karena putusannya salah," tegas dia.
Putusan PN Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Maret 2011, menyatakan Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menolak banding dan memutuskan Susno tetap dipenjara 3 tahun 6 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebut Fredrich, mencantumkan nomor dan tanggal yang salah, merujuk putusan PN Jakarta Selatan. "Tertulis 'mengubah putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan nomor 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Februari 2011', sehingga putusan itu adalah putusan di luar putusan Pak Susno," terangnya.
Meski berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terbit pada 9 November 2011 itu cacat hukum, namun kasasi tetap diajukan ke MA. Putusan kasasi pun menyatakan menolak permohonan Susno, tapi sampai sekarang tak ada eksekusi untuk Susno.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan, Susno dijatuhi hukuman karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam dua kasus. Dua kasus yang menjerat Susno adalah terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.