JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) terhadap tersangka terorisme. Hal itu menindaklanjuti adanya rekaman video kekerasan yang dilaporkan sejumlah pimpinan ormas Islam ke Mabes Polri, Kamis (28/2/2013).
"(Video) itu sudah diterima Bapak Kapolri dan juga oleh Kabareskrim. Sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap gambar-gambar dugaan kekerasan oleh anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013).
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama pimpinan sejumlah ormas Islam tingkat pusat menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013). Mereka menyerahkan video kekerasan yang diduga dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris.
Din mengatakan, dalam video tersebut, Densus melakukan dugaan pelanggaran HAM meski tidak terdapat keterangan waktu dan lokasi kejadian. Video itu dikirimkan oleh orang tak dikenal dan diterima sekitar sepekan lalu.
Menurut Din, video itu mudah ditelusuri sebab gambar terlihat jelas. "(Video) penyiksaan terhadap tersangka teroris dan luar biasa. Diikat kaki tangan, ditembak, diinjak-dinjak, dan ada yang bernada nuansa keagamaan," katanya.
Boy mengatakan, Polri akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan. Perwakilan ormas Islam maupun masyarakat lainnya bisa memonitor pelaksanaan proses hukum yang berlangsung.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, polisi akan menindak tegas oknum tersebut. "Jika mereka-mereka yang terkait gambar itu terbukti melakukan kekerasan, tentu dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, akan transparan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.