Namun, keterangan yang diberikan Ahmad Jauhari dianggap berbelit-belit dan membuat hakim marah.
"Saudara jangan cengengesan," bentak hakim dengan suara tinggi melalui mikrofon. "Apa cengengesan saya tadi?" jawab Ahmad. "Cengengesan! Diam!" bentak hakim dengan suara lebih keras.
Hakim kemudian bertanya, apakah ULP lapor soal ketentuan luas gudang di awal proses lelang "Tidak lapor. Saya tidak dilapori," jawab Ahmad.
Dirjen setujui anggaran
Dalam persidangan terungkap pula, dana penggandaan Al Quran telah disetujui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama saat itu, Nasaruddin Umar, yang kini menjabar sebagai Wakil Menteri Agama. Menurut saksi Abdul Karim, Dirjen juga memberi perintah agar membantu Zulkarnaen sesuai ketentuan.
Dijelaskan juga, dana penggandaan Al Quran berasal dari dana "ontop" langsung dari DPR, yang dimaknai para saksi sebagai dana milik "Senayan" khususnya dari terdakwa Zulkarnaen.
Penggandaan Al Quran terdiri atas dana optimalisasi APBN-P 2011 Rp 22 miliar dan anggaran tambahan APBN 2012 Rp 50 miliar. Untuk APBN-P 2011, Kemenag tak ada usulan program dan baru APBN 2012 ada usulan Rp 9 miliar, yang kemudian ditambahi DPR Rp 50 miliar.
Saksi Abdul Karim, mengatakan, sempat ditelepon Zulkarnaen yang mengatakan telah berbicara dengan Dirjen dan minta dibantu. Abdul kemudian melapor ke Dirjen. "Pak Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak Zul. Katanya Pak Dirjen sudah setuju. Kemudian Pak Dirjen menjawab, bantu saja sesuai kententuan," kata Abdul Karim.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memutarkan rekaman percakapan telepon antara Abdul Karim dengan Zulkarnaen. Dalam percakapan terlontar bahwa anggaran sudah di tangan "syekh" dan disebut sudah beres.
"Anggaran sudah di Bimas Islam, dan sudah ada komunikasi dengan Pak Dirjen, dan Pak Dirjen secara normatif bilang bantu saja sesuai ketentuan," papar Abdul menjelaskan isi percakapan.
Afiantara memastikan, apa yang dibantu dan apa artinya sesuai ketentuan. Abdul menjawab, dibantu untuk proses penganggarannya sampai pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar diterima dan dilaksanakan dengan harga menyesuaikan APBN 2011.
"Untuk ketentuannya, saya sampaikan kepada Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan dia bilang iya. Artinya mengerti ketentuan itu," kata Abdul.
Utusan Senayan
Sebelumnya, "utusan Senayan" yaitu Fahd el Fouz dan teman-temannya, telah mendatangi Abdul Karim dengan mengatakan dana "ontop" adalah punya Senayan yang bisa diletakkan di mana saja.
Namun, atas kebaikan Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. "Saya tak tahu aturannya, tapi itu penjelasan utusan Senayan," kata Abdul, menjawab pertanyaan jaksa KMS A Roni.