Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenag Terima Ratusan Juta

Kompas.com - 28/02/2013, 21:24 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2/2013), kembali menyidangkan anggota DPR dari Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya.

Para saksi yang merupakan pejabat dari Kementerian Agama mengungkapkan, menerima uang yang besarnya ratusan juta rupiah dari perusahaan pemenang tender penggandaan Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Afiantara itu menghadirkan saksi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam, Abdul Karim, dan pejabat pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, mencecar para saksi, apa yang mereka dapatkan dengan mempermudah kerja utusan Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz, dalam lobi-lobi di Kemenag. "Apakah saksi pernah menerima uang tersebut?" tanya jaksa Roni.

Abdul Karim kemudian mengakui mendapatkan uang "tasyakuran" sebesar Rp 20 juta yang diberikan oleh Sarisman, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan di Kemenag. Uang tersebut diberikan setelah proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011.

Setelah itu, Abdul Karim kembali menerima "uang kondangan" Rp 15 juta. Setelah itu, mendapat lagi 10.000 dollar AS dan 70 dollar AS, yang merupakan uang konsultasi pemilik perusahaan atas jasa konsultasi soal huku wakaf.

"Waktu itu, pemilik perusahaan ingin mewakafkan hartanya dan kemudian konsultasi soal hukum wakaf kepada saya," kata Abdul.

Terakhir, Abdul juga menerima lagi Rp 100 juta. Namun, semua dana yang ia terima telah diserahkan ke KPK.

Saksi Ahmad Jauhari juga mengaku menerima uang dari pemenang tender, yaitu Rp 100 juta dari Ali Djufrie dan 15.000 dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus. "Yang memberi Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan Kemenang), katanya ini uang tasyakuran dari kawan-kawan. Paham saya ya itu dari Pak Ali Jufrie dan Abdul Kadir," ujar Ahmad.

Ali Djufrie adalah Direkur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), pemenang tender penggandaan Al-Quran APBN-P 2011, sedangkan Abdul Kadir Alaydrus adalah Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia, pemenang tender penggandaan Al Quran 2012.

Para saksi dianggap mengetahui adanya tekanan dari pihak Zulkarnaen Djabar dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam sidang para saksi tak secara eksplisit mengakui adanya upaya untuk mengegolkan dua perusahaan pemenang tersebut.

Namun, Ahmad Jauhari mengakui ada kejanggalan saat ada ketentuan baru, yaitu perusahaan harus memiliki gudang seluas 5.000 meter persegi. Ketentuan itu baru ia ketahui sebelum menandatangani kontrak dengan PT A3I.

"Saya jua heran kenapa PT Macanan yang mengajukan penawaran lebih rendah kalah. Saya tanya, katanya karena tak memiliki luas gudang 5.000 meter persegi," kata Ahmad Jauhari.

Saksi Abdul Karim juga mengungkapkan, PT A3I akhirnya menjadi pemenang karena perusahaan itu memiliki gudang 5.000 hektar. "Gudang itu untuk menyimpan Al Quran sebelum didistribusikan," kata Abdul Karim.

Hakim berusaha mendalami keterangan Ahmad Jauhari, apakah ketentuan luas gudang tersebut untuk menjegal PT Macanan dan demi meloloskan PT A3I. Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebenarnya dalam proyek penggandaan Al Quran APBN-P 2011, sudah ada pemenangnya yaitu PT Macanan, tetapi atas lobi-lobi yang dilakukan pihak terdakwa akhirnya PT A3I menjadi pemenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com