Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggito: Century Bukan Bank Gagal Berdampak Sistemik

Kompas.com - 20/02/2013, 15:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan, dirinya belum memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Bank Century merupakan bank gagal yang berdampak sistemik pada pertengahan 2008. Anggito mengaku tidak melihat kegagalan Bank Century akan berdampak terhadap kinerja bank-bank lain.

Hal ini disampaikan Anggito seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Century, Rabu (20/2/2013). “Saya belum cukup punya bukti, belum cukup yakin bahwa Bank Century yang merupakan bank gagal bakal berdampak sistemik,” kata Anggito.

Menurutnya, kegagalan sebuah bank dapat dikatakan berdampak sistemik jika bank tersebut merupakan bank besar yang punya kaitan dengan bank-bank lain, sehingga memengaruhi kinerja bank lain ketika dinyatakan gagal. “Atau punya kegiatan interbank yang berkaitan dengan bank-bank lain yang diduga bila dia gagal itu menyebabkan pada kinerja perbankan lainnya, dan saya tidak melihat itu sebagai suatu yang diajukan Bank Indonesia bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” ujar Anggito.

Saat itu, Anggito mengaku belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu keputusan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Meskipun demikian, kata Anggito, dirinya dapat memahami mengapa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan dana talangan (bailout).

Menurut Anggito, saat itu KSSK mengambil pilihan untuk menyelamatkan Bank Century karena didasarkan pada informasi yang menyebutkan biaya penyelamatan hanya Rp 632 miliar, lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Pemerintah jika Bank Century ditutup, sekitar Rp 6 triliun.

“Keputusan sudah ada di tangan KSSK dan penyerahannya keapda KK atau komite koordinasi jadi saya bukan orang yang mengambil keputusan, saya memberikan masukan saja,” ungkap Anggito.

Belakangan, nilai penyelamatan Bank Century membengkak jadi Rp 6,7 triliun. Anggito mengungkapkan, pembengkakan itu terjadi karena data yang diterima KSSK bukanlah data terbaru. Saat memilih opsi penyelamatan, KSSK menerima data penyertaan modal sementara dari Bank Indoensia senilai Rp 632 miliar.

Namun pada akhir 2008, angkanya berubah menjadi Rp 6,7 triliun. “Angka Rp 632 miliar adalah angka yang disampaikan dalam pertengahan 2008, tapi pemutakhiran itu tidak disampaikan pada pembahasan 20 November 2008. Jadi pada waktu keputusan oleh KSSK dan KK, belum ada pemutakhiran angka dan belum ada angka Rp 6,7 triliun tersebut. Jadi angka yang disampaikan adalah PMS (penyertaan modal sementara) adalah Rp 632 miliar. Itu yang kami ketahui ketika pengambilan keputusan oleh KSSK,” tuturnya.

Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Meskipun demikian, penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com