JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah di rumah direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Selasa (19/2/2013). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus tersebut.
"KPK melakukan penggeledahan terkait kuota impor daging sapi di rumah tersangka AAE (Arya Abdi Effendi) di kawasan Duren Sawit, dilakukan siang tadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Arya sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait rekomendasi kuota impor daging. Selain Arya, KPK menetapkan tiga orang lainnya, yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta direktur PT Indoguna Utama lainnya, Juard Effendi. Arya dan Juard diduga memberikan hadiah berupa uang Rp 1 miliar kepada Luthfi dan Fathanah terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi lain, yakni Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kemtan), Ragunan, Jakarta Selatan; Kantor PT Indoguna di Pondok Bambu, Jakarta Timur; kediaman tersangka Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda Kamar 605, Depok, Jawa Barat, dan ruangan Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi ini, KPK menemukan alat bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun perangkat keras komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.