Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Menilai Tepat KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 11/02/2013, 21:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR RI menilai tepat jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Keputusan Bawaslu dinilai hanya bersifat rekomendasi dan tidak mengikat.

"Saya setuju, sikap KPU itu sudah konstitusional. Apa yang diputuskan Bawaslu itu sifatnya rekomendasi, artinya boleh laksanakan atau tidak," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Abdul Malik Haramain, saat dihubungi wartawan, Senin (11/2/2013).

Malik mengatakan, jika PKPI tidak menerima keputusan KPU itu, maka partai yang dibentuk oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu dapat mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, apabila PT TUN memenangkan PKPI, maka KPU pun bisa banding ke Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya keputusan Bawaslu, maka peserta Pemilu 2014 tetap 10 partai politik. Malik menilai jumlah tersebut sudah cukup ideal bagi kompetisi politik di Pemilu 2014. "Ini sudah ideal, terutama dengan langkah dan cita-cita sistem politik yang sederhana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan tidak ada yang aneh dari keputusan KPU yang menolak rekomendasi Bawaslu itu. "Semua berjalan normal. Setelah keputusan KPU seperti ini, dia (Bawaslu) tidak punya kewenangan memutuskan peserta pemilu," ucap politikus Partai Golkar ini.

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan pada Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 dan membatalkan keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2014 melalui verfikasi faktual.

KPU akhirnya menolak menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Dalam pertimbangan KPU, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten karena untuk klausul sama di partai lain, diputus berbeda dalam kasus di PKPI. Selain itu, ada dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi yang tidak disebutkan dalam putusan, tapi bukti-bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan dalam putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com