Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas: Tudingan Nazaruddin Hanya Dendam Politik

Kompas.com - 08/02/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dipandang bersifat politis yang tidak berdasarkan fakta hukum. Pandangan ini disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Nazar itu bukan bukti hukum, tapi dendam politik saja. Itu terlihat dari statement Pak Nazaruddin kemarin yang meminta Pak Anas mundur," kata Firman.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menuding Anas menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Nazaruddin juga mengatakan kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang, Kamis (7/2/2013) malam, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan kepada penyidik KPK sejumlah bukti aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas.

Dia menyebutkan, ada Rp 1,2 triliun uang APBNP 2010 yang mengalir ke sana. Sementara menurut Firman, KPK harus dapat memisahkan mana yang masuk dalam bukti hukum dan mana keterangan saksi yang didasarkan motif politik. Melihat situsi yang terjadi belakangan ini, kata Firman, ada semacam atmosfer politik yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

"Tentu ini menjadi situasi yang sulit, antara harapan politik dan yang harus dihindari adalah adanya perspektif bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dipengaruhi oleh atmosfer politik, netralitas ini harus dijaga," ujarnya.

Firman juga mengungkapkan, belum ada bukti hukum yang menyatakan Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Tidak ada putusan persidangan yang menyebutkan hal itu. Dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar belum menjalani proses hukum di persidangan. Demikian pula dalam putusan vonis perkara wisma atlet SEA Games yang sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Anas.

Adapun kasus wisma atlet SEA Games menjerat Nazaruddin sebagai terpidana. Kasus ini juga yang menjadi pangkal pengusutan proyek Hambalang oleh KPK.

"Jadi, kalau ada kehendak politik semacam itu, kehendak yang ingin menyeret Mas Anas sebagai pelaku hukum, ya saya rasa itu akan menabrak proses hukum karena proses hukum yang sekarang berjalan itu sudah jelas parameternya ada putusan pengadilan," ujar Firman.

Terkait status hukum Anas, Firman mengatakan, belum ada surat resmi dari KPK yang menyebutkan kliennya itu sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum ada surat pemberitahuan Imigrasi yang menyatakan Anas dicegah bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com