Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas: Tudingan Nazaruddin Hanya Dendam Politik

Kompas.com - 08/02/2013, 13:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dipandang bersifat politis yang tidak berdasarkan fakta hukum. Pandangan ini disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya, kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

"Saya melihat apa yang disampaikan Pak Nazar itu bukan bukti hukum, tapi dendam politik saja. Itu terlihat dari statement Pak Nazaruddin kemarin yang meminta Pak Anas mundur," kata Firman.

Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin menuding Anas menerima uang dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Nazaruddin juga mengatakan kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang, Kamis (7/2/2013) malam, Nazaruddin mengaku telah menyerahkan kepada penyidik KPK sejumlah bukti aliran dana Hambalang untuk pemenangan Anas.

Dia menyebutkan, ada Rp 1,2 triliun uang APBNP 2010 yang mengalir ke sana. Sementara menurut Firman, KPK harus dapat memisahkan mana yang masuk dalam bukti hukum dan mana keterangan saksi yang didasarkan motif politik. Melihat situsi yang terjadi belakangan ini, kata Firman, ada semacam atmosfer politik yang mencoba untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

"Tentu ini menjadi situasi yang sulit, antara harapan politik dan yang harus dihindari adalah adanya perspektif bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dipengaruhi oleh atmosfer politik, netralitas ini harus dijaga," ujarnya.

Firman juga mengungkapkan, belum ada bukti hukum yang menyatakan Anas terlibat dalam kasus Hambalang. Tidak ada putusan persidangan yang menyebutkan hal itu. Dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar belum menjalani proses hukum di persidangan. Demikian pula dalam putusan vonis perkara wisma atlet SEA Games yang sama sekali tidak menyebut-nyebut nama Anas.

Adapun kasus wisma atlet SEA Games menjerat Nazaruddin sebagai terpidana. Kasus ini juga yang menjadi pangkal pengusutan proyek Hambalang oleh KPK.

"Jadi, kalau ada kehendak politik semacam itu, kehendak yang ingin menyeret Mas Anas sebagai pelaku hukum, ya saya rasa itu akan menabrak proses hukum karena proses hukum yang sekarang berjalan itu sudah jelas parameternya ada putusan pengadilan," ujar Firman.

Terkait status hukum Anas, Firman mengatakan, belum ada surat resmi dari KPK yang menyebutkan kliennya itu sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum ada surat pemberitahuan Imigrasi yang menyatakan Anas dicegah bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com