Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Anis Matta, Sohibul Ingin Genjot Kasus Century

Kompas.com - 07/02/2013, 19:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih Sohibul Iman sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Anis Matta yang mundur dari parlemen. Sohibul mengaku, sebagai Wakil Ketua DPR, dirinya akan mendorong kasus Century dan menjaga etika para anggota Dewan yang kerap dikritik masyarakat.

"Sekarang kan banyak persoalan yang harus diselesaikan, salah satunya adalah Century. Sebagai salah satu pimpinan, tentu akan nimbrung juga di timwas sekarang," ujar Sohibul, Kamis (7/2/2013), saat dihubungi wartawan.

Ia menuturkan, kasus Century memiliki dua dimensi, yakni hukum dan politik. Dari segi hukum, kasus ini sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hasil Pansus Century. Sementara dari segi politik, muncul wacana hak menyatakan pendapat.

"Nah, ini memang harus ada upaya untuk menyelesaikan agar tidak menggantung. Harapan DPR kalau melakukan HMP ada kejelasan status hukum. Tapi, ini kan akhirnya jadi saling tunggu, harus digenjot secepatnya," tutur Sohibul.

Dia mengatakan, hal lain yang akan dilakukannya adalah membangun citra dan martabat DPR yang kini sudah terpuruk. Ia menilai perlu ada penegakan kode etik bagi anggota Dewan.

"Ini harus betul-betul ditegakkan supaya terlihat bahwa Dewan tidak main-main sebagai satu pilar penegak nilai bangsa ini," imbuh Sohibul.

Selain itu, Sohibul juga mendorong adanya publikasi terhadap produk-produk yang telah dihasilkan DPR seperti produk undang-undang. Ia juga menyoroti rendahnya kinerja DPR di sektor legislasi.

"Saya ingin semua punya kesadaran untuk meningkatkan produktivitas anggota dalam hal legislasi yang masih kurang. Kalau dulu lima tahun bisa 250-an undang-undang, sekarang per tahun paling hanya 30-an," kata Sohibul.

Rencananya, Fraksi PKS akan memperkenalkan Sohibul sebagai pengganti Anis Matta menduduki Wakil Ketua DPR pada Senin (11/2/2013).

Sohibul sebelumnya merupakan Anggota Komisi VI DPR. Di dalam pengumuman itu, Fraksi PKS juga akan menyerahkan persyaratan administrasi kepada pimpinan DPR. "Insya Allah dua minggu depan sudah bisa aktif bekerja," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com