Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal di Tingkat Banding, Miranda Ajukan Kasasi

Kompas.com - 23/01/2013, 14:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengungkapkan, Miranda yakin hakim agung akan lebih obyektif dan berani membebaskan dirinya.

"Kami nyatakan kasasi karena kita percaya hakim agung itu lebih obyektif secara hukum dan berani semata-mata memutuskan berdasarkan fakta hukum," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).

Dia menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Miranda dianggap terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna memuluskan langkahnya menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.

Lebih jauh, Andi mengatakan, memori kasasi yang diajukan Miranda nantinya akan menunjukkan kekeliruan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara kliennya itu.

"Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan enggak melibatkan Miranda," ungkapnya.

Andi juga berharap, hakim agung berani menyatakan kliennya tidak bersalah jika memang sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan. "Di tingkat satu dan dua, kita khawatirkan ada semangat untuk menghukum koruptor. Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke pengadilan Tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar, ya, diputus benar," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara kasus suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah.

Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com