JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengungkapkan, Miranda yakin hakim agung akan lebih obyektif dan berani membebaskan dirinya.
"Kami nyatakan kasasi karena kita percaya hakim agung itu lebih obyektif secara hukum dan berani semata-mata memutuskan berdasarkan fakta hukum," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).
Dia menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Miranda dianggap terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna memuluskan langkahnya menjadi deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.
Lebih jauh, Andi mengatakan, memori kasasi yang diajukan Miranda nantinya akan menunjukkan kekeliruan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutus perkara kliennya itu.
"Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan enggak melibatkan Miranda," ungkapnya.
Andi juga berharap, hakim agung berani menyatakan kliennya tidak bersalah jika memang sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan. "Di tingkat satu dan dua, kita khawatirkan ada semangat untuk menghukum koruptor. Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke pengadilan Tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar, ya, diputus benar," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas perkara kasus suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda S Goeltom. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, majelis hakim Tipikor telah melakukan penilaian fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta dianggap sah.
Sementara dalam memori banding yang diajukan Miranda, menurutnya, tidak ada hal-hal baru yang dianggap dapat membatalkan putusan hakim Tipikor tersebut.
Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.