Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Daming Langgar Kode Etik

Kompas.com - 15/01/2013, 10:28 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menyatakan hakim Muhammad Daming Sanusi diduga melanggar kode etik hakim saat melontarkan pernyataan bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Pernyataan ini telontar oleh Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat.

Komisi Yudisial akan menggali keterangan Daming dalam pemeriksaan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Daming dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR kemarin. Saat itu, Daming mengatakan hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati.

Meskipun Daming mengatakan hal tersebut untuk mencairkan suasana saat berlangsung uji kepatutan dan kelayakan, tak ayal pernyataannya menuai kecaman banyak pihak. Daming adalah calon hakim agung yang berasal dari jalur karier. Dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Dalam kode etik hakim itu ada aturan tentang tidak melakukan perbuatan tercela dan harus menjaga kewibawaan dan martabat profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

KY sudah merencanakan akan memanggil Daming terkait dengan pernyataannya di hadapan DPR tersebut. "Terkait pernyataannya tersebut, KY merencanakan meminta keterangan yang bersangkutan dalam hubungan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Asep.

Untuk bisa dinyatakan resmi melanggar kode etik, menurut Asep, KY akan menyimpulkannya melalui pleno komisioner setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap Daming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

    Nasional
    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

    Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

    Nasional
    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

    Nasional
    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Nasional
    Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Nasional
    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

    Nasional
    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

    Nasional
    Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Nasional
    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Nasional
    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    Nasional
    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com