JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menyatakan hakim Muhammad Daming Sanusi diduga melanggar kode etik hakim saat melontarkan pernyataan bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati. Pernyataan ini telontar oleh Daming saat uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Yudisial akan menggali keterangan Daming dalam pemeriksaan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Daming dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR kemarin. Saat itu, Daming mengatakan hukuman mati untuk terpidana pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memerkosa sama-sama menikmati.
Meskipun Daming mengatakan hal tersebut untuk mencairkan suasana saat berlangsung uji kepatutan dan kelayakan, tak ayal pernyataannya menuai kecaman banyak pihak. Daming adalah calon hakim agung yang berasal dari jalur karier. Dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Dalam kode etik hakim itu ada aturan tentang tidak melakukan perbuatan tercela dan harus menjaga kewibawaan dan martabat profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
KY sudah merencanakan akan memanggil Daming terkait dengan pernyataannya di hadapan DPR tersebut. "Terkait pernyataannya tersebut, KY merencanakan meminta keterangan yang bersangkutan dalam hubungan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Asep.
Untuk bisa dinyatakan resmi melanggar kode etik, menurut Asep, KY akan menyimpulkannya melalui pleno komisioner setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap Daming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.