Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Divonis Lebih Ringan, Apa Kata KPK?

Kompas.com - 10/01/2013, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh divonis empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti melakuan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS atas upayanya menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang meminta Angelina dihukum 12 tahun penjara.

Atas putusan ini, apa pendapat KPK? Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (10/1/2013), mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu atau tidak. "Kami pelajari dulu. Kami masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," ujar Johan.

Dia juga mengatakan, KPK menghormati keputusan yang diambil majelis hakim. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, hakim menilai, penyertaan Pasal 18 UU Tipikor mengenai pengembalian uang negara tidaklah tepat. Hakim beranggapan Angie tidak harus mengembalikan uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterimanya karena uang dari Grup Permai itu bukan termasuk uang negara.

Sementara menurut Johan, penerapan Pasal 18 itu sebenarnya merupakan upaya KPK dalam merampas kembali uang negara yang dinikmati para terpidana kasus korupsi. "Namun, oleh hakim ini tidak dilihat. Ini putusan hakim, ini adalah kewenangan hakim dan Pasal 18 dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.

Baca juga:
Apa Saja yang Dilakukan Angelina Menjelang Sidang Vonis?
Tunggu Sidang Vonis, Angelina Sondakh Bertasbih
Hadapi Vonis, Angelina Percayakan kepada Tuhan
Ayah Angie: Kami Siap dengan Keputusan Terburuk
Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

    [POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

    Nasional
    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Nasional
    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Nasional
    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    Nasional
    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

    Nasional
    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Nasional
    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Nasional
    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Nasional
    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Nasional
    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Nasional
    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    Nasional
    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com