Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster

Kompas.com - 09/01/2013, 20:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan putusan perkara Angelina Sondakh sebagai bahan untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan. Surat dakwaan kasus penyuapan kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu menyebut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, I Wayan Koster.

"Kalau vonis hakim memutuskan bahwa Angie dinyatakan bersalah itu bersama-sama menerima, pasti KPK bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Putusan atas nama Angelina tersebut dijadwalkan untuk dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (10/1/2013) besok. Johan berharap, majelis hakim Tipikor memutuskan Angie bersalah. Menurutnya, KPK tidak berhenti pada Angelina semata. Lembaga antikorupsi itu akan mengembangkan penyidikan kasus Angie. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut Johan, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Apakah dalam proses pengembangan penyidikan itu, baik dari keterangan saksi maupun tersangka bisa dikembangkan, dari situ kita telaah dan validasi. Kalau validasi kan bisa dilanjutkan proses penyidikan," ungkap Johan. Johan juga mengatakan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Angie mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Angelina, peran Koster semakin jelas terlihat. Salah satu poin surat dakwaan menyebutkan kalau Angie menerima suap dari Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 32 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap dan diantarkan oleh kurir ke sejumlah tempat dalam beberapa waktu. Salah satunya, diantarkan ke ruangan Koster di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ada pula uang yang dibungkus dengan kertas kado dan diantarkan ke Koster yang menunggu di Hotel Century Jakarta. Ditemui staf Grup Permai, Koster disebut meminta bungkusan kado berisi uang itu diserahkan ke stafnya yang berdiri di salah satu pojok lobi. Selain nilai itu, Grup Permai juga menggelontorkan uang untuk Koster dan Angie pada waktu-waktu lain, di antaranya sebesar 200.000 dollar AS dan 300.000 dollar AS sekitar Oktober 2010, kemudian 400.000 dollar AS dan 500.000 dollar AS dalam bulan yang sama. Bulan berikutnya, Koster kembali menerima sebesar 500.000 dollar AS.

Masih menurut dakwaan, uang ke Koster dan Angelina tersebut merupakan fee atau imbalan untuk anggaran yang dikoordinasikan Angie dan Koster selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angelina dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan membayarkan uang kerugian negara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

    Nasional
    JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

    JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

    Nasional
    Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

    Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

    Nasional
    KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

    KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

    Nasional
    Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

    Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

    Nasional
    Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

    Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

    Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

    Nasional
    Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

    Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

    Nasional
    Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

    Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

    Nasional
    Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

    Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

    Nasional
    Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

    Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

    Nasional
    Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

    Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

    Nasional
    Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

    Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

    Nasional
    PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

    PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

    Nasional
    Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

    Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com