JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menuding kader Partai Demokrat terlibat kasus Hambalang. Selasa (8/1/2013), Nazaruddin mengatakan, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika terlibat kasus Hambalang, terutama yang berkaitan dengan uang-uang.
"Pasek ada terlibat dengan urusan uang-uang Hambalang. Nanti saya kalau ngomong itu malah membuka penyidikan KPK, saya enggak mau, saya tahu semua tapi datanya sudah di KPK semua," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sebelum diperiksa sebagai saksi untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Yang penting ada keterlibatan aliran dana. Kalau enggak ada keterlibatan aliran dana, enggak mungkin dipanggil KPK," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK hari ini memeriksa Pasek sebagai saksi terkait kasus Hambalang. Dia mengaku telah menyerahkan dokumen-dokumen kepada KPK terkait pembahasan anggaran antara Kemenpora dengan Komisi X DPR, termasuk pembahasan soal usulan penambahan anggaran.
Lebih jauh Nazaruddin mengatakan, pada saat pembahasan proyek Hambalang, Pasek menjadi anggota Komisi X DPR. Selain itu, Pasek juga menjadi ketua DPP Partai Demokrat yang membidangi olahraga.
"Jadi hubungannya cukup dekat dengan Mas Anas, dan cukup dekat dengan Munadi Herlambang," ujar Nazaruddin.
Menurutnya, ada uang Hambalang yang diterima sejumlah pihak, baik sebelum anggaran Hambalang cair, maupun setelah uang muka proyek itu dicairkan. "Kalau uang yang diterima sebelum Hambalang dicairkan itu banyak dari internal PT Adhi Karya. Diambil dari supplier-supplier Adhi Karya untuk dibawa ke kongres dan ke mana saja," ujar Nazaruddin.
Sementara uang yang diberikan setelah pembayaran uang muka, menurut Nazaruddin, ditransfer PT Adhi Karya ke rekening PT Dutasarai Citralaras untuk kemudian dibagi-bagikan ke anggota DPR. "Seperti Mirwan Amir, ada yang terima sebelum kontrak dan sesudah kontrak Hambalang," ujarnya.
Selain menyebut Pasek, Nazaruddin menuding mantan rekan separtainya, Saan Mustopa menerima uang setelah anggaran Hambalang cair. "Dari Rp 100 miliar ini, mengalir Rp 50 miliar ke kongres. Anas kan habisnya di kongres Rp 130 miliar. Sebanyak Rp 50 miliarnya dari Hambalang, Rp 50 miliar lagi tadi dibagi Menpora, Mirwan Amir, Mukhayat, dan Wafid.
Setelah Hambalang kontrak, ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-bagi ke temen-temen Komisi X, ke Saan untuk amankan media, nanti ada yang antar namanya Eva, terus uang transfer ke rekening perusahaan-nya Munadi, dan ada ke teman-teman Komisi X lain, termasuk yang lagi diperiksa KPK," ungkapnya.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.