Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Hartati, Ketua Apindo Ungkap Sulitnya Pengusaha di Daerah

Kompas.com - 03/01/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Anton mengungkapkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha saat membangun bisnis di daerah. Menurutnya, para pengusaha di daerah seringkali berada pada posisi dilematis saat dimintai uang oleh para pejabat daerah terkait usahanya. Hal ini terutama menjelang pemilihan umum kepala daerah.

Pilkada, kata Anton, bagai mimpi buruk bagi para pengusaha. "Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah, bisa-bisa kami duduk di sini (pengadilan)," katanya.

Dia mengatakan, para pengusaha kerap kesulitan dalam mendapatkan izin terkait usahanya. Bahkan, menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan pun bisa saja diberikan kepada investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin pengelolaan lahan. "Makin terpencil daerahnya, tingkat kesulitan pengusaha makin pelik. Bukan cuma usahanya, tapi masalah akibat pemerintah daerahnya juga," ungkapnya.

Bagi Anton, Hartati adalah contoh pengusaha yang menjadi korban dari penerapan otonomi daerah yang tidak memberikan kepastian hukum bagi investor. "Investor lama lah yang menjadi pioner membangun daerah, tapi justru investor lain yang datang belakangan yang diberi kemudahan fasilitas," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kepengurusan izin terkait dengan lahan perkebunan atas nama PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Buol. Sebagian uang yang diberikan PT HIP kepada Amran, diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Amran sebagai bupati Buol petahana pada 2012 lalu.

Selama ini pihak Hartati berdalih bahwa Amran yang memeras perusahaannya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki bukti kuat yang menunjukkan ada janji pemberian uang dari Hartati kepada Amran. Bukti itu salah satunya berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Adapun Amran, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

    Nasional
    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

    Nasional
    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

    Nasional
    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

    Nasional
    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Nasional
    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Nasional
    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Nasional
    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Nasional
    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Nasional
    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    Nasional
    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Nasional
    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com