Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Buol Bela Hartati dalam Persidangan

Kompas.com - 03/01/2013, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja Buol ke XII Ibrahim Turungku menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakata, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Turungku terdengar membela Hartati. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, dia mengatakan, Hartati telah berjasa memajukan daerah Buol. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan Hartati di sana, menurut Turungku, telah menghidupkan perekonomian masyarakat.

"Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian dimana 90 adalah warga asli Buol," katanya.

Turungku juga mengatakan, perusahaan Hartati, PT HIP telah membangun sejumlah infrastruktur di Buol, antara lain, membangun jalan sepanjang 2.000 kilometer, serta membantu perbaikan jalan dan jembatan yang rusak. Dia mengatakan, PT HIP milik Hartati semula diminta pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk berinvestasi di Buol. Dari banyak perusahaan yang diminta, kata Turungku, hanya PT HIP yang bersedia. Saat itu, menurutnya, kondisi Buol masih sulit untuk didirikan perusahaan.

"Tapi minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat," tambah Turungku.

Kepada majelis hakim, Turungku juga menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang intinya menyatakan warga Buol mendukung Hartati. Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Buol. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran yang dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pengusaha wanita Indonesia itu. Rekaman itu pada intinya menunjukkan ada janji pemberian dana yang disampaikan Hartati kepada Amran. Hartati juga terdengar meminta Amran mengurus penerbitan izin-izin terkait sisa lahan seluas 75.000 hektar atas nama PT CCM.

Isi rekaman ini pun diakui Amran saat bersaksi dalam persidangan. Politikus Partai Golkar itu mengaku dijanjikan "dua kilo" yang artinya dua miliar rupiah terkait kepengurusan izin-izin tersebut. Sementara menurut Hartati, pembicaraannya dengan Amran itu sebenarnya merupakan penolakan secara halus atas permintaan dana oleh Amran.

Selain Turungku, pihak Hartati berencana menghadirkan saksi ahli yang dianggap dapat meringankannya. Mereka adalah pakar hukum pertanahan,B Sihombing MA, saksi ahli pidana Eva Ahyani Zulfa, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    Nasional
    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Nasional
    Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

    Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

    Nasional
    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Nasional
    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Nasional
    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Nasional
    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Nasional
    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Nasional
    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Nasional
    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    Nasional
    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Nasional
    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com