Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Andi Mallarangeng Terjerat Hambalang?

Kompas.com - 31/12/2012, 09:00 WIB
Khaerudin

Penulis

OLEH KHAERUDIN

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng, secara khusus menggelar jumpa pers, beberapa waktu lalu, untuk menjelaskan apa yang dia sebut sebagai kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Rizal terlihat masih tak menerima kenyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan .

Rizal pun menuding ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus itu. Pihak yang dia sebut sebagai penjaga bendungan anggaran Rp 1,2 triliun yang mengucur untuk membiayai proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rizal dengan gamblang menyebut nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.

Menurut Rizal, entah sebagai saksi atau tersangka, Agus dan Anny harus bertanggung jawab. Apalagi, menurut Rizal, ”air bah” Hambalang tak akan terjadi andai Agus selaku bendahara negara alias penjaga bendungan anggaran tak mengalirkan dana Rp 1,2 triliun.

Rizal juga menyebutkan, kejanggalan pencairan Rp 1,2 triliun anggaran proyek Hambalang ini tanpa prosedur surat pengajuan anggaran. Rizal mempertanyakan motif Menteri Keuangan mencairkan dana meski di dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tidak terdapat tanda tangan dua menteri terkait, yakni Andi selaku Menpora dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Benarkah tudingan Rizal ini? Apakah memang Agus dan Anny dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini?

Pertama, yang harus dipahami adalah dalam kapasitas apa Andi dijadikan tersangka oleh KPK. Selaku Menpora, Andi adalah pengguna anggaran dalam proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pengadaan proyek Hambalang. Artinya, Andi menjadi tersangka dalam kaitan pengadaan proyeknya. Bukan soal anggarannya.

Johan mengilustrasikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Hambalang dengan contoh, apakah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada bangunan yang tak sesuai bestek atau desain yang ditetapkan untuk dibuat sesuai kontraknya. Ilustrasi lain yang dicontohkan Johan jika suatu proyek pengadaannya dikorupsi adalah apakah ada penggelembungan dana dalam pembangunannya.

Publik, misalnya, baru tahu Mei silam bahwa proyek Hambalang ambles di tiga titik, yaitu fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu listrik, dan jalan nomor 13. Padahal, menurut keterangan resmi Kemenpora, amblesnya terjadi sejak Desember 2011. KPK pun melakukan penyelidikan atas amblesnya proyek Hambalang.

Jelaslah bahwa Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK dalam hal pengadaan proyek. ”Jadi begini, perlu dijelaskan kepada publik bahwa dalam kaitan dengan kasus Hambalang, yang sudah dalam proses penyidikan adalah pengadaan pembangunan sport centre Hambalang di mana KPK menemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ada dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) sebagai tersangka,” ujar Johan.

Lantas, soal kedua, dalam hal anggaran proyek Hambalang. Apakah karena Andi tidak tanda tangan seharusnya dia dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, Menkeu Agus harus bertanggung jawab karena dia tanda tangan pencairan anggaran untuk Hambalang.

Menurut Johan, penetapan tersangka Hambalang bukan sekadar dia tanda tangan atau tidak tanda tangan dokumen anggaran. ”Bukan hanya soal, yang tidak tanda tangan tidak bisa dijadikan tersangka. Atau sebaliknya, yang tanda tangan dalam proses penganggaran harus jadi tersangka,” kata Johan.

Kemudian, apakah KPK tak mengusut dugaan korupsi dalam penganggaran proyek Hambalang? Johan memberi jawaban, dalam pengadaan proyek Hambalang tentu ada cerita bagaimana anggaran tersebut digulirkan. ”Bagaimana anggaran yang tadinya single year jadi multiyears. Ini bagian yang juga harus kami ketahui. Karena itu, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjadi dirjen anggaran kami periksa,” kata Johan.

Johan pun mengakui, KPK sudah sejak awal menyelidiki dugaan adanya korupsi dalam pembahasan anggaran untuk proyek Hambalang. ”KPK juga sedang melakukan penyelidikan, apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara secara tidak sah. Apakah ada aliran negara yang diduga melanggar pasal-pasal UU Tipikor. Itu yang dilakukan KPK,” katanya.

Sekarang, apakah Andi yang menurut Rizal tak menandatangani dokumen anggaran pengajuan tahun jamak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Nah, untuk klaim yang satu ini, harus juga dilihat, tak tanda tangan dokumen bukan berarti tak tahu ada anggaran dicairkan. Pertanyaannya, apakah Andi tak tahu ada perubahan single year ke multiyears. Apakah Andi tak tahu ada perubahan nilai anggaran proyek Hambalang dari ”hanya” Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Tak tanda tangan dokumen anggaran bukan berarti tak tahu ada anggaran besar untuk proyek Hambalang.

Untuk menjawabnya, kita mesti melihat dari berbagai fakta persidangan. Kasus Hambalang terekspose pertama kali oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannya. Nazaruddin yang kemudian jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara kasus suap wisma atlet SEA Games sempat mengungkapkan sedikit cerita soal Hambalang di persidangannya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com