Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sukamiskin, Koruptor Tak Akan Jadi "Bos"

Kompas.com - 28/12/2012, 15:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara bertahap, Kementerian Hukum dan HAM akan memindahkan terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indyaraya mengatakan, faktor pengawasan yang lebih ketat menjadi alasan pemindahan para koruptor itu. Selama ini, terpidana kasus korupsi ditempatkan dalam satu sel, terpisah dengan narapidana lainnya.

"Kenapa tidak digabung, dalam praktik, mereka (narapidana lain) umumnya dijadikan pembantu, dia tinggal duduk enak. Kalau di LP Sukamiskin nantinya mereka bertanggung jawab atas selnya masing-masing," ujar Denny, kepada wartawan saat berkunjung ke LP Cipinang Blok Tipikor, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) siang.

Di LP Sukamiskin terdapat dua blok, yaitu blok atas dan blok bawah. Rencananya, narapidana tindak pidana korupsi itu akan menempati blok atas dengan satu sel berukuran 2,5 meter persegi untuk satu narapidana. Fasilitas sehari-harinya pun standar, sebuah WC di dekat sel.

Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM akan memantau langsung pengawasan terhadap para narapidana tindak pidana korupsi melalui kerja sama dengan Kepala LP Sukamiskin. Denny mengklaim, kebanyakan narapidana tindak pidana korupsi enggan dipindahkan ke LP Sukamiskin atas berbagai macam alasan. Namun, Denny menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM ingin menerapkan sistem yang tepat bagi pelaku yang sudah merugikan kas negara itu.

"Makanya saya datang untuk dipahami publik. Saya bukan bicara nyaman atau tidak, tapi bicara sistem. Kita sudah putuskan untuk pindah," lanjutnya.

Data Kemeterian Hukum dan HAM, di seluruh Indonesia terdapat 2.408 terpidana kasus korupsi. Adapun, di Jakarta terdapat 149 napi. Sebanyak 60 napi di antaranya berada di LP Cipinang, Blok Tipikor. Di Cipinang sendiri, 20 orang napi telah dipindahkan ke Sukamiskin, sementara 40 napi sisanya akan dipindah pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com