Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Kompas.com - 20/12/2012, 20:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS. Nilai uang tersebut sama besar dengan pemberian yang diterimanya dari Grup Permai terkait penggiringan proyek di dua kementerian tersebut.

''Menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,'' kata Jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012). Jika tidak dibayarkan, lanjutnya, Angie dapat mengganti pembayaran uang tersebut dengan pidana denda selama dua tahun penjara.

Menurut jaksa, uang dari Grup Permai yang diterima Angelina tersebut harus dikembalikan karena patut diduga berasal dari brankas Grup Permai yang merupakan fee atau keuntungan dari penggiringan proyek-proyek pemerintah sebelumnya. ''Jadi, dapat dibebankan pidana uang pengganti karena uang berasal dari Grup Permai yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya,'' kata Jaksa Anang.

Di samping itu, jaksa memiliki bukti yang menunjukkan kalau pemasukan Angie jauh lebih besar daripada penghasilannya sebagai anggota DPR dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Menurut bukti yang dimiliki jaksa KPK, setoran ke rekening Angie sepanjang 2010 seluruhnya bernilai total Rp 2,5 miliar, sementara penghasilan resminya sebagai anggota DPR dan artis hanya Rp 792 juta.

''Gaji terdakwa pada 2010 hanya 40 juta, uang reses yang diterima terdakwa hanya 31 juta pada Maret, Juni, Agustus. Uang aspirasi hanya 9 juta, bukan 105 juta sebagaimana yang diterangkan terdakwa dan staf terdakwa. Uang itu pun hanya diberikan sekali pada 2010,” kata Jaksa Anang.

Penghasilan tambahan Angie sebagai artis, menurut jaksa, nilainya lebih kecil daripada yang pernah disampaikan Angie di persidangan. Itu pun didapat Angie pada 2011, bukan selama 2010, saat tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan.

Dalam menghitung penghasilan Angie ini, jaksa KPK menggunakan bukti rekening koran. ''Penghasilan lain adalah show TV dan iklan, tetapi dalam rekening koran tidak ada pembayaran kegiatan tersebut, yang ada hanya pembayaran beberapa kali ke BCA yang besaran honor tidak sebesar yang disampaikan. Misalnya, honor Insert 8 tahun Anniversary Rp 995 ribu, bintang tamu di acara Hitam Putih Rp 4,9 juta, Bukan Empat Mata Rp 1,4 juta, dan pembayarannya itu diberikan pada 2011," papar Jaksa Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Nasional
    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Nasional
    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Nasional
    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com