JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus korupsi sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan mulai diperiksa terkait proses penganggaran proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengusutan penganggaran merupakan bagian dari pengembangan penanganan kasus Hambalang.
"Itu bagian dari proses pengembangan kasus Hambalang," katanya di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
KPK menilai ada kejanggalan dalam proses penganggaran proyek Hambalang tersebut. Anggaran yang semula diajukan Rp 125 miliar bisa meningkat signifikan menjadi Rp 1,2 triliun. Realisasi anggaran pun dibuat dalam kontrak tahun jamak atau multiyears.
Kemarin (19/12/2012), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution, dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rudi Hermawan, Sudarto, serta Dwi Pudjiastuti Handayani. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Seusai diperiksa, Anny mengaku telah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai kewenangan Kemenkeu dalam pengalokasian anggaran. Dia menilai kalau pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenpora.
Kemenkeu, lanjutnya, hanya bertanggung jawab secara administratif yang memastikan dan mengesahkan dokumen-dokumen pengajuan anggaran tersebut.
Kemenkeu bertanggung jawab
Secara terpisah, juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, kata Rizal, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek tahun jamak Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, katanya, anggaran Hambalang dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Anny selaku Direktur Jenderal Anggaran 2010. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka baru kasus Hambalang. Johan Budi mengatakan, pihaknya juga belum berencana memeriksa Menkeu Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.