Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Ayat "Siluman" dalam PP soal SDM KPK

Kompas.com - 13/12/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan adanya Pasal 5 Ayat 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang sumber daya manusia di KPK yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ayat tersebut mengatur alih status pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap KPK.

"Tiba-tiba muncul Ayat 9 tadi. Dari mana munculnya, siapa yang mengajukan, orang mengatakan ini ayat penyelundupan. Kami tidak mengatakan begitu lho, itu orang lain yang mengatakan begitu," kata Busyro di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Busyro, adanya ayat itu justru merugikan KPK. Ayat tersebut mengharuskan pegawai, termasuk penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus mendapatkan izin dari instansi awalnya lebih dahulu. Busyro juga mengatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam penambahan ayat tersebut. Selama dua tahun pembahasan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 (sekarang PP Nomor 103 Tahun 2012), tidak ada usulan mengenai ayat itu. 

"Ayat ini selama dua tahun tidak pernah dibahas karena di dalam PP KPK maupun PP SDM Kepolisian itu sudah clean and clear, diperbolehkan alih status. Makanya kami membuat keputusan pimpinan, peraturan pimpinan tentang 28 penyidik, Novel cs itu. Itu berdasarkan PP yang lama, sudah clean and clear, Menpan sudah kami minta pendapatnya," ungkap Busyro.

Lebih jauh Busyro mengungkapkan, pembahasan revisi PP 63 Tahun 2005 dilakukan melalui rapat-rapat antara KPK dengan sejumlah instansi terkait selama lebih kurang dua tahun. Hasilnya, ada kesepakatan pokok bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk penyidik, diberikan waktu paling lama 12 tahun. Kesepakatan ini, menurut Busyro, kemudian dilampirkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam suratnya untuk Presiden.

"Kami baca itu, clean and clear. Pasti itu sudah di meja Presiden, kemudian ternyata ada yang narik," Busyro menjelaskan kronologi pembahasan draf revisi PP Nomor 63.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui draf tersebut, hingga akhirnya disetujui dengan memuat masa tugas pegawai negeri di KPK paling lama 10 tahun, bukan 12 tahun, seperti yang diusulkan. Terhadap lamanya masa tugas ini, Busyro mengaku tidak keberatan. Dia hanya mempermasalahkan munculnya Pasal 5 Ayat 9 soal alih status tersebut.

Oleh karena itu, kata Busyro, pimpinan KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan bahwa ada proses atau prosedur yang tidak benar.

"Hanya memberitahukan dulu, kebenaran, kalau ada sesuatu yang prosedurnya terlewat. Ini penting kan, PP presiden lho, jangan main-main. Mestinya bahan yang di sana itu hasil dari prosedur yang transparan," katanya.

Baca juga:
Kapolri Siap Patuhi Revisi PP SDM KPK
Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah
Tepat, Masa Tugas 10 Tahun bagi Penyidik KPK
PP SDM KPK Mencakup Alih Status Pegawai

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    [POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com