JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat M Prakosa mengatakan, anggota dewan yang melakukan studi banding ke luar negeri tanpa izin dari fraksinya telah menyalahi mekanisme. Ia pun mendukung fraksi untuk memberikan sanksi terhadap anggota dewan tersebut.
"Itu saya kira harus diperbaiki karena menyalahi mekanisme di fraksinya. Berangkat jelas harus izin fraksinya masing-masing," ujar Prakosa, Kamis (13/12/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Prakosa mengatakan, meski telah melanggar mekanisme, anggota dewan tersebut tidak bisa ditindak oleh BK sebagai alat kelengkapan DPR yang menjaga etik anggota dewan. Kebijakan pemberian sanksi tetap ada di tangan fraksi. "Meski melanggar, yang bisa memberikan sanksi adalah fraksi. Silakan fraksi menindak anggotanya sendiri supaya tidak terjadi lagi ke depan," ucap politisi PDI-Perjuangan ini.
Setidaknya, ada empat rombongan kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan anggota dewan menjelang akhir tahun ini. Komisi IV melakukan studi banding ke Perancis dan China dalam rangka persiapan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, Komisi VII juga melakukan studi banding ke Amerika Serikat untuk mendukung revisi UU Kedirgantaraan dan ke Brasil untuk persiapan Rancangan Undang-Undang Antariksa.
Kunjungan kerja ke luar negeri ini mengundang protes lantaran dilakukan di pengujung tahun. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya menerima dua permohonan izin anggota fraksi yang berangkat ke Brasil, yakni Milton Pakpahan dan Siti Romlah. Namun, fraksi hingga kini belum menyetujui permohonan izin yang diajukan Sutan Bhatoegana yang menjadi ketua rombongan Komisi VII ke Brasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.