JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar untuk segera menyerahkan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti diketahui, KPK mengalami pengurangan penyidik setelah Polri memutuskan tak memperpanjang masa tugas 13 penyidiknya di lembaga tersebut.
"Saya juga memantau Mensesneg (yang-red) melaporkan kepada saya yang diangkat media massa satu dua hari ini. PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK. Saya nilai sudah terlambat, segera selesaikan. Saya minta satu dua hari ini disampaikan," kata Presiden, saat membuka rapat kabinet terbatas membahas kesiapan penyelenggaraan APEC, di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Presiden mengatakan, petunjuk yang disampaikannya kepada jajaran terkait mengenai permasalahan status dan penugasan penyidik kepolisian yang ditugaskan di KPK sudah jelas sehingga revisi yang dilakukan bisa segera dilakukan.
"Petunjuk saya jelas, penugasan penyidik Polri ke KPK untuk mengemban tugas penyelidikan jangka waktunya harus sedemikian rupa agar efektif dalam melaksanakan tugasnya. Terlalu singkat tentu tidak efektif. Pada saatnya nanti karena ada pembinaan karier berikutnya lagi sebagai perwira kepolisian tentu ada batas waktunya," katanya.
Ia menyatakan telah memberikan arahan terkait empat tahun penugasan penyidik Polri di KPK. "Saya sudah memberikan arahan untuk empat tahun batas yang menurut saya pas, karena kurang dari itu terlalu singkat, lebih dari itu mengganggu pembinaan karier perwira," katanya.
Atas dasar itu, Presiden meminta agar draf revisi PP tersebut segera diserahkan kepadanya, agar dapat segera ditandatangani dan disahkan.
"Saya tugaskan segera diajukan kepada saya, satu dua hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya. Bagi Polri, KPK, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi," katanya.
Rapat terbatas tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Menlu Marty Natalegawa, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga:
KPK Krisis Penyidik, Perlu Ketegasan Presiden
SBY Lamban, KPK Terancam Kehilangan 41 Pegawai
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.