Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Serahkan Tiga Tersangka Kasus Century ke Kejagung

Kompas.com - 30/11/2012, 22:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas Kasus Bank Century dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri serahkan tiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (30/11/2012).

"Kita serahkan ke Kejaksaan Agung malam ini dan barang bukti Rp 23,7 miliar," ujar Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Pidana Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Ketiganya adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin dan Johanes Sarwono. Ketiganya mengenakan baju tahanan Bareskrim berwarna jingga dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya. Ketiga tersangka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.30.

Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2012. Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Keterlibatan Yohanes terungkap dalam pengembangan penyidikan tersangka Totok Kuncoro. Totok disangka terlibat penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah Antaboga. Hasil kejahatan lalu ditempatkan di rekening. Aliran dari Century melalui Antaboga senilai Rp 25 miliar mengalir ke Totok sebanyak Rp 20 miliar dan Rp 5 miliar ke Yohanes.

Sementara, Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Rabu (21/11/2012) malam. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century. Farok dan Umar diduga mendapat miliaran rupiah dari pemilik Bank Century Robert Tantular.

Robert juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century. Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Penahanan tersebut merupakan upaya untuk menyita aset dari keduanya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun termasuk dana para nasabah yang menjadi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com