Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hartati Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 28/11/2012, 08:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2012). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hartati menjadi tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.

"Besok (hari ini) jam 09.00 WIB," kata salah satu pengacara Hartati, Patra M Zein.

Dalam kasus suap Buol, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Amran. Sebelumnya, anak buah Hartati yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono divonis bersalah menyuap Amran secara bersama-sama. Sementara Amran terancam hukuman 20 tahun penjara. Terkait kasusnya, Hartati berulang kali mengaku tidak menyuap. Mantan anggota dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, persidangan yang nantinya membuktikan kalau dia tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan.

"Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.

Menurut Hartati, anak buahnyalah yang dimintai uang oleh Amran. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran. Pihak Amran pun berdalih kalau uang Rp 3 miliar yang diterimanya dari PT HIP itu bukanlah uang suap, melainkan sumbangan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Buol. Saat itu Amran kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam pilkada 2012. Sementara pihak KPK mempunyai bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. Salah satunya, rekaman percakapan telepon antara Hartati dan Amran. Dalam pembicaraan tersebut, Hartati terdengar meminta Amran mengurus HGU atas lahan PT HIP di Buol.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com