Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisoner KPU Tidak Salah, Setjen Langgar Kode Etik

Kompas.com - 28/11/2012, 00:32 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sebab itu, DKPP meminta Komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.

"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut DKPP, jajaran Setjen yang diganti adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan.

Jajaran Setjen yang dipecat berkedudukan sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, DKPP menyatakan, para teradu, yaitu tujuh Komisioner KPU, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan iktikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," tandasnya.

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, putusan DKPP dapat menambah masalah antara komisioner KPU dan Setjen. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan konflik baru di KPU.

"Putusan DKPP ini menambah bibit ketegangan baru. Bakal panjang urusan ini di dalam KPU," kata Putu.

Putu menambahkan, seharusnya ada komisioner yang dihukum. Minimal, lanjutnya, teguran keras untuk komisioner KPU. Hal itu, terangnya, untuk menjamin asas keadilan. Sebab, pembangkangan Setjen yang diungkap Komisioner KPU Ida Budiati telah ditepis Sekjen KPU.

"Kalau berat sebelah seperti ini, DKPP tidak selesaikan konflik internal. Pada akhirnya, ada rasa dendam antara Setjen dan Komisioner. Ini tidak baik," pungkasnya.

Buntut verifikasi molor

Sebelumnya, Bawaslu mengadukan ke DKPP bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan yang disampaikan Said Salahuddin menyebutkan bahwa penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal.

Tahapan-tahapan itu dimulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan, penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan.

Said menilai, tahapan verifikasi yang dilaksanakan KPU cacat hukum. Dalam sidang perdana yang dilaksanakan Jumat (9/11/2012), terungkap pernyataan mengejutkan. Komisioner KPU Ida Budiati menuding terkendalanya tahapan pemilu karena ulah Sekretariat Jenderal. Menurut Ida, Setjen melakukan pembangkangan birokrasi.

Sementara itu, Setjen KPU dalam sidang kedua membantah pernyataan Ida. Dalam sidang yang dilakukan Selasa (13/11/2012) silam, Sekjen KPU Suripto Bambang dalam pleidoinya menuding Ida membohongi sidang DKPP.

Sementara dalam sidang ketiga yang dilaksanakan Kamis (22/11/2012), terungkap fakta mengenai Sistem Informasi Politik (Sipol). Menurut Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Raden Siliwati, Australia berada di balik pendanaan Sipol. Pendanaan Australia dalam Sipol dikendalikan oleh lembaga donor Ausaid. Selain itu, International Foundation for Electoral Systems (IFES) diketahui berada di balik pelaksanaan Sipol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com