Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Dahlan Iskan Tendensius dan Aneh

Kompas.com - 26/11/2012, 12:13 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Muhammad Hatta angkat bicara setelah namanya disebut oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait "oknum" anggota DPR "pemeras" BUMN. Nama anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN itu merupakan satu dari dua nama yang "direvisi" oleh Dahlan Iskan bersama satu nama lain, Saidi Butarbutar dari Fraksi Partai Demokrat.

Kedua nama tersebut "menggantikan" dua nama lain, yaitu Andi Timo Pangerang dari Fraksi Partai Demokrat dan M Ikhlas Al Qudsi dan Fraksi PAN.

Di depan wartawan, Hatta menyesalkan tudingan yang ditujukan kepadanya. Tuduhan bahwa Hatta melakukan pemerasan kepada pimpinan PT Merpati pada tanggal 1 Oktober 2012 lalu dinilai aneh dan tendensius.

Hatta menjelaskan, pada 1 Oktober itu ia tidak berada di DPR karena mengikuti acara Sosialisasi UU Otoritas Jasa Keuangan di Klaten, Jawa Tengah, bersama anggota DPR lainnya.

"Jadi mungkin Dirut Merpati mungkin juga tidak pasti apakah saya yang berada di situ (pertemuan) atau tidak. Lalu hal tersebut diambil mentah-mentah oleh Dahlan Iskan untuk mengatakan bahwa saya berada di situ, dan itu sangat tendensius, dan sesuatu yang aneh," katanya saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (26/11/2012).

Dalam kesempatan ini, Hatta pun membawa sejumlah foto yang membuktikan pada tanggal tersebut dia sedang mengikuti acara di Klaten. 

Seperti diberitakan, Kamis 22 November 2012, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo menyerahkan tambahan nama baru politisi yang diduga meminta upeti kepada Badan Kehormatan (BK). Kedua politisi yang diadukan ini berasal dari Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.

"Dua yang dilaporkan terakhir itu fraksinya memang sama dari PAN dan Demokrat. Said Butar-butar dari Fraksi Partai Demokrat dan Muhammad Hatta dari Fraksi Partai Amanat Nasional," terang Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe.

Dia menjelaskan, kedua politisi itu ikut dalam pertemuan anggota Komisi XI dengan direksi PT Merpati pada tanggal 1 Oktober lalu. "Tapi, mereka diam hanya duduk saja," ucap Wahab kala itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com