JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menindaklanjuti laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Hari ini, Senin (26/11/2012), BK akan memanggil tiga mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines, PT PAL Indonesia, dan PT Garam, serta seorang anggota Komisi XI DPR Zulkiflimansyah.
"BK hari ini memanggil mantan Dirut PT Merpati, PT PAL, dan PT Garam, lalu Pak Zulkiflimansyah. Jadi, ada tiga mantan dirut dan satu orang anggota Dewan," ujar Ketua BK M Prakosa saat dihubungi pada Senin pagi. Prakosa mengatakan, keempatnya akan diminta keterangan secara terpisah dan tertutup mulai pukul 10.00 di ruang BK DPR.
Ketiga mantan dirut yang dipanggil yakni mantan Dirut PT Merpati Sardjono Jhony, mantan Dirut PT PAL Harsusanto, dan mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta. Wakil Ketua BK Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, pemanggilan ketiga mantan dirut itu dilakukan untuk mengetahui apakah praktik pemerasan yang dituduhkan Dahlan Iskan sudah terjadi sejak lama.
"Kami ingin tahu apakah praktik ini terjadi sudah lama apakah sudah lazim dilakukan atau tidak," kata Wahab yang dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Prakosa sempat mengatakan bahwa pemanggilan Zulkiflimansyah dilakukan lantaran yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Kamis (22/11/2012) lalu. Zulkiflimansyah dipanggil lantaran ikut dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2012 antara anggota Panja Merpati dan Direksi PT Merpati.
Hingga kini, BK sudah memanggil Dirut PT Merpati Rudy Setyopurnomo, Dirut PT PAL Firmansyah Arifi, Dirut PT Garam Yulian Lintang, dan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro. Dari keterangan para direksi ini, semua mengakui adanya praktik meminta jatah yang dilakukan anggota DPR.
Selain itu, BK juga sudah memintai keterangan sejumlah anggota DPR, seperti anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Idris Laena terkait dugaan pemerasan di PT Garam dan PT PAL, anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi, serta anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sumaryoto terkait dugaan pemerasan direksi Merpati. Dari pemanggilan ini, BK menemukan ada indikasi pelanggaran etika pada Laena dan Sumaryoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.