Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Wacanakan Lagi Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/11/2012, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.

Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Selasa (20/11), di Kompleks Parlemen, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ”Konstitusi membuat KPK tidak berwenang mengusut presiden dan wakil presiden. Jika mereka melakukan tindak pidana, yang melakukan penyelidikan adalah DPR.” Langkah KPK ini diapresiasi anggota Tim Pengawas, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal Boediono.

Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan.

Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat. ”Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik,” kata Marzuki seusai memimpin rapat. ”Seharusnya rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki,” kata Hendrawan.

Priyo, yang mendampingi Marzuki memimpin rapat, membenarkan informasi Hendrawan itu. ”Beliau berkata berkenan memimpin rapat,” kata Priyo dari Fraksi Partai Golkar.

Akbar menyatakan, pihaknya akan meminta KPK menyerahkan surat kepada DPR berisi pernyataan bahwa mereka tak dapat mengusut Boediono. Surat itu diharapkan dikirimkan sebelum berakhirnya masa sidang II tahun 2012-2013 pada 14 Desember 2012. ”Jika ada surat itu, berarti KPK angkat tangan dan hak menyatakan pendapat akan dijalankan. Jika penggunaan hak itu lolos di DPR, kasus Bank Century, khusus untuk Boediono, dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Akbar.

Namun, Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak tahu dasar hukum yang digunakan Abraham Samad. ”Yang saya tahu, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. MK memang telah mengatur soal impeachment. Menurut saya, KPK tetap bisa berjalan simultan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, Wapres Boediono menghormati KPK sebagai badan independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun. Terkait penyelamatan Bank Century pada 2008, sejak awal sikap Wapres Boediono jelas, yakni percaya kepada KPK.

”Siap pula membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyelamatan Bank Century,” ujarnya. Sebagai salah satu pengambil kebijakan pada 2008, Boediono (saat itu Gubernur Bank Indonesia) yakin bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke krisis keuangan global.

Wacana hak menyatakan pendapat pernah muncul setelah pada 3 Maret 2010 DPR menduga Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat dalam kasus itu. Namun, wacana itu hilang karena DPR memutuskan menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum, termasuk KPK. (NWO/ATO/HAR/LOK/BIL)

Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Nasional
    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Nasional
    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Nasional
    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    Nasional
    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com