JAKARTA, KOMPAS.com - Timwas Kasus Bank Century mengakui adanya peranan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Kedua pejabat bank sentral itu kerap disebut-sebut oleh berbagai pihak yang selama ini sudah dipanggil Timwas.
"Selama ini kami lihat perkembangan di pansus, Siti fajriyah peranannya ada, tapi yang bersangkutan belum dipanggil ke Pansus karena sakit. Demikian juga dengan Budi Mulya. Dua orang ini selalu disebut berperan di kasus ini," ujar Achsanul, Senin (19/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan gelar perkara kasus Century. Gelar perkara ini diperkirakan nantinya akan menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus bail out bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Terkait kaitan Siti Fajriyah dan Budi Mulya dengan penetapan tersangka baru yang akan dilakukan KPK, Achsanul tidak menampiknya.
"Dari kabar yang beredar memang katanya dua tersangka baru itu Siti Fajriyah dan Budi Mulya. Tapi kami baru mendapatkan konfirmasi dua nama yang akan jadi tersangka belum ada namanya," ucap Achsanul.
Sementara itu, Anggota Timwas Century lainnya, Akbar Faisal mengatakan munculnya dua nama yang diduga akan menjadi tersangka baru dalam kasus bail out Century sebenarnya bukanlah suatu kejutan.
"Dua nama ini kan sudah lama. Masa kami harus menunggu dua tahun yang keluar hanya nama ini. Jadi ini bukan apa-apa, bukan prestasi besar, ini adalah nama sekian," kata Akbar.
Achsanul menambahkan bahwa KPK seharusnya tidak memiliki kesulitan dalam menetapkan tersangka baru karena bukti dan peranannya sudah terang benderang. Jika kedua nama itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka Achsanul menyatakan Timwas tidak akan lagi memanggil Siti Fajriyah atau pun Budi Mulya karena sudah ada proses hukum yang nantinya berjalan.
"Kami berharap agar KPK bisa memenuhi janjinya bahwa kasus bank Century ini bisa selesai di tahun 2012," kata Achsanul.
Seperti diberitakan, KPK hari ini melakukan gelar perkara Century untuk menentukan apakah sudah cukup bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau belum. Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century.
KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century. Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century.
Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara.
Kejanggalan terakhir, KPK menemukan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.
Baca juga:
KPK Gelar Perkara Century Hari Ini
Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Century
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?