JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tugas tujuh penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi telah habis sejak awal November lalu. Pimpinan KPK pun telah mengirimkan surat kepada Polri yang meminta agar masa tugas mereka di lembaga antikorupsi tersebut diperpanjang. Namun, Polri belum memberikan keputusan atas permohonan itu.
"Masih diajukan dan disiapkan (surat keputusan masa tugas penyidik). Apakah bentuknya nanti sesuai dengan apa yang diharapkan KPK atau tidak, kita belum bisa pastikan. Sekarang masih dibahas," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Agus menjelaskan, tujuh penyidik tersebut berpangkat komisaris. Mereka rata-rata telah bertugas di KPK selama lima tahun. Sebenarnya, penyidik yang habis masa tugasnya di KPK pada November ini berjumlah 14 orang. Namun, enam di antaranya telah dialih-statuskan oleh KPK sebagai pegawai tetap pada 2 Oktober 2012. Satu orang lainnya termasuk penyidik yang mengundurkan diri pada 1 November 2012. Satu orang penyidik ini pun bersama lima lainnya telah berada di Polri dan menunggu tugas baru di Korps Bhayangkara itu.
Agus mengaku, pihak Polri akan secepatnya menjawab surat permohonan dari pimpinan KPK tersebut. Dia menjelaskan bahwa banyak pertimbangan yang dilakukan oleh Polri dalam menentukan nasib anggotanya yang ditugaskan di luar institusi.
"Pelaksanaan tugas Polri ini kan banyak. Kalau tugas di luar kepolisian seperti di KPK, dia kan hanya menangani satu masalah setelah sekian tahun. Bila di Polri, kan bisa pada fungsi-fungsi yang bermacam-macam. Pengalaman yang besangkutan akan lebih banyak tentunya, itu antara lain. Kalaupun tetap di sana (luar institusi Polri), berarti akan melanjutkan tugas di sana," papar Agus.
Untuk diketahui, Polri sebelumnya tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK dengan alasan untuk melakukan pengembangan karier. Jumlah penyidik di KPK pun berkurang. Polri kemudian mengirimkan pengganti 20 penyidik tersebut. Namun, menurut Agus, hingga kini belum ada proses lebih lanjut dari KPK, yang berwenang melakukan seleksi penyidik.
Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.