Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersihkan Pemerintahan

Kompas.com - 05/11/2012, 06:10 WIB

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lingga Kamaruddin tetap menolak memberikan keterangan. Di Lingga, ada lima bekas terpidana menjadi kepala dinas, kepala lembaga, dan kepala badan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Iskandar dan Togi dipidana dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Rejai. Dedy dipenjara 16 bulan karena merugikan negara Rp 1,3 miliar dalam kasus pencetakan sawah di Singkep Barat. Jabar Ali dipenjara 20 bulan karena terlibat korupsi proyek gedung di dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga. Pemkab Lingga juga mengangkat Baduar Hery sebagai kepala bidang tata pemerintahan, padahal Baduar juga pernah dipenjara atas kasus narkotika.

Di Karimun, Yan Indra menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga. Indra pernah divonis 1,5 tahun penjara karena terlibat korupsi pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007. Kasus itu merugikan negara Rp 1,2 miliar. Di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf yang pernah divonis 2,5 tahun karena merugikan negara Rp 1,2 miliar masih jadi kepala badan pelayanan perizinan terpadu.

Status tersangka

Beberapa kepala daerah di Jawa Tengah justru menjadi tersangka dan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi. Selain Wali Kota Semarang Soemarmo HS yang kini terdakwa kasus dugaan suap kepada DPRD Kota Semarang, saat ini Bupati Rembang M Salim juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Rembang.

Menurut data Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Bupati Rembang M Salim saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp 5,2 miliar. ”Kasus Bupati Rembang tengah diproses hukum oleh penyidik Polda Jateng,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto.

Untuk kasus Soemarmo, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus lalu menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Kota Semarang 2012.

Selain dua pejabat yang terjerat kasus korupsi, dari informasi yang diperoleh Kompas, saat ini Wakil Bupati Jepara Subroto juga terjerat masalah hukum, terkait jual beli tanah di Kota Semarang. Subroto saat ini diproses hukum oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan menjadi tersangka setelah dilaporkan Ketua Yayasan Pendidikan Kesatrian Semarang HA Soetarto Hadiwinoto.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melalui Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, Subroto telah diperiksa Polrestabes Semarang pada Rabu lalu sebagai tersangka. ”Kelanjutannya kami gelar dulu. Kalau ada yang kurang, kami akan panggil lagi,” ujarnya.

Di Surabaya, Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi dan Asisten II Pemerintah Kota Surabaya Muhlas Udin hingga kini masih aktif. Kedua pejabat itu bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Purwito diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya 21 Oktober 2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com