Mereka diajukan ke PN Surabaya atas laporan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wahyudin Husein, dan anggota Fraksi Demokrat, Indra Kartamenggala, yang menyebutkan Musyafak telah menerima gratifikasi berupa jasa pungut sebesar Rp 720 juta.
Atas putusan PN Surabaya, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa pada 26 Januari 2011. Selanjutnya, pada 5 Maret 2012, salinan putusan MA nomor 1461K/Pid.Sus/2010 untuk Musyafak diterima Kejaksaan Negeri Surabaya, sedangkan terhadap tiga terdakwa lain (Sukamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito, sudah pensiun sejak 2012) hingga kini belum ada putusan dari MA.
Musyafak, yang menjadi penghuni LP Kelas 1 Porong sejak 29 Mei 2012, hingga kini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya. Menurut anggota FKB DPRD Surabaya, Masduki Toha, perlakuan terhadap Musyafak diskriminatif karena tiga tersangka lain tidak diutak-atik.