Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?

Kompas.com - 02/11/2012, 09:06 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dinilai tidak mungkin tidak mengetahui penyimpangan dalam megaproyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang konstruksi dalam proyek Hambalang sepenuhnya berada di tangan Menpora.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang tidak bisa didelegasikan ke Sekretaris Menpora seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK. 02/2010 . Begitu pula dalam penetapan pemenang lelang konstruksi lantaran nilai kontrak di atas Rp 50 miliar seperti diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.

"Seorang menteri tidak boleh katakan saya tidak tahu peraturan itu, enggak bisa. Peraturan kalau sudah masuk lembaran negara, semua orang harus tahu, apalagi menteri. Tanya dong ke anak buahnya," kata Hasan, saat ditemui di Studio KompasTV, di Jakarta, Kamis (1/11/2012) petang.

Hasan juga meyakini bahwa pejabat di Kemenpora sudah menjelaskan kewenangan Menpora dalam proyek Hambalang kepada Andi. Pasalnya, menurut dia, seorang birokrat sangat mematuhi dan menghargai hierarki.

Awalnya, kata Hasan, Sekretaris Menpora (saat itu) Wafid Muharam maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) Dedy Kusdinar pasang badan ketika dimintai keterangan. Belakangan, kata dia, keterangan berubah bahwa tidak mungkin proyek Hambalang yang nilainya triliunan rupiah hanya diatur di tingkat PPK atau Sesmenpora.

Namun, hingga saat ini, kata Hasan, keduanya maupun pihak lain belum mau mengaku siapa yang memerintah mereka atau mengatur proyek. Hanya, dengan teknik penyelidikan dan penyidikan di KPK, Hasan yakin bakal terungkap.

"Nanti waktu yang akan membuktikan," ucapnya.

Ketika disinggung pengakuan Andi bahwa tidak tahu perihal penyimpangan proyek Hambalang, Hasan menilai, mungkin saja Andi tidak mengetahui penyimpangan di lapangan pada tingkat teknis. Hanya, menurut dia, Andi pasti tahu penyimpangan pada tingkat strategis atau pengambilan kebijakan.

"Awalnya abang kita itu (Andi) mengatakan, saya tak tahu-menahu (proyek Hambalang), tetapi kemudian berubah mengatakan saya tahu, tetapi penyimpangan saya tidak tahu. Sampai akhirnya saya bertanggung jawab secara moral. Itu sebenarnya masyarakat bisa implisit-lah (menilai) bahwa sesungguhnya tidak mungkin tidak tahu. Naif juga," pungkas Hasan.

Seperti diberitakan, dalam hasil audit investigasi tahap I, BPK menilai Andi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Wafid melaksanakan kewenangan Menpora dalam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak maupun menetapkan pemenang lelang konstruksi.

Menpora dianggap tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008.

Berita terkait, ikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Baca juga:
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Andi Mallarangeng: Saya Siap Diberhentikan
Menpora Akui Beri Arahan dan Pengawasan Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

    Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

    Nasional
    Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

    Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

    Nasional
    LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

    LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

    Nasional
    PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

    PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

    Nasional
    Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

    Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

    Nasional
    Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

    Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

    Nasional
    Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

    Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

    Nasional
    Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

    Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

    Nasional
    BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

    BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

    Nasional
    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com