JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas, Jumat (2/11/2012).
Didik yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Besok (hari ini) pemeriksaan DP (Didik Purnomo) sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (1/11/2012).
Didik, kata Johan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Baik Djoko maupun Didik diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat kepala Korlantas dan Didik menjabat wakil kepala Korlantas yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain keduanya, KPK menetapkan dua pihak rekanan sebagai tersangka, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Sedianya, Budi diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko, Kamis (1/11/2012), tetapi yang bersangkutan mangkir.
KPK juga memanggil Bendahara Korlantas Kompol Legimo untuk diperiksa sebagai saksi Djoko kemarin.
Seusai diperiksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya penyidik KPK seputar sistem pembayaran. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sistem pembayaran yang dimaksud.
KPK mulai memeriksa tersangka kasus simulator selain Djoko Susilo setelah kepolisian menghentikan penanganan kasus tersebut.
Kepolisian sebelumnya ikut aktif menyidik kasus ini dan sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka itu adalah orang yang sama dengan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.