JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana gugatan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Dijadwal panggilan, sidang mulai pukul 09.00. Tapi saya tidak tahu persis apakah pukul 09.00 bisa langsung dimulai," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Samiadji saat dihubungi pada Kamis.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kusno. Sementara itu, salah satu pengacara, Tommy Sihotang, mengatakan bahwa persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Samiadji mengatakan, gugatan perkara tersebut diterima pada Oktober dengan nomor 542/Pdt.G /2012. "Gugatan masuk tanggal berapa belum dapat dipastikan. Yang jelas bulan Oktober," lanjutnya.
Mengenai sidang hari ini, KPK sebelumnya mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Korlantas Polri. KPK menyerahkannya pada keputusan hakim. Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.
Pengacara Korlantas, Juniver Girsang, mengatakan bahwa Korlantas sudah mengirim surat ke KPK sebelum memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan. Namun, kata Juniver, surat yang dikirimkan Korlantas itu tidak digubris oleh KPK. Dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan antara lain berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. Dia juga mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Memang, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, ada kemungkinan bahwa gugatan perdata tersebut dicabut oleh Korlantas.
"Ada (opsi gugatan dicabut). Lihat perkembangan, ya," ujar Timur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga:
Terbuka, Pintu Damai Korlantas-KPK
Polri: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri