JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2012. Sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Kusno.
"Sidang perdana akan digelar tanggal 1 November," terang Juru Bicara PN Jaksel M Samiadji saat dihubungi, Selasa (30/10/2012).
Samiadji mengatakan, gugatan perkara tersebut diterima pada Oktober dengan nomor 542/Pdt.G /2012. Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Korlantas Polri.
Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.
Pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan, Korlantas sudah mengirim surat ke KPK sebelum memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan. Namun, kata Juniver, surat yang dikirimkan Korlantas itu tidak digubris oleh KPK.
Dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.
Dia juga mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Memang, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar pun menegaskan, gugatan perdata oleh Korlantas tidak terkait dengan penggeledahan dan proses penyitaaan oleh KPK dalam kasus dugaan simulator SIM.
Korlantas hanya meminta dokumen yang tidak berkaitan dengan kasus simulator dan kini berada di KPK untuk dikembalikan. "Ada beberapa dokumen yang patut untuk dikembalikan karena terkait bidang kerja Korlantas lainnya," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga:
Denny: Tak Elok, Gugatan Korlantas terhadap KPK
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
Perlawanan Terbuka kepada Presiden
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.