Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Baru DPID, Siapa Tersangka Berikutnya?

Kompas.com - 29/10/2012, 18:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelidikan baru proyek DPID ini merupakan pengembangan kasus suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd El Fouz.

“Perkembangan menarik dalam rangka untuk mengembangkan kasus yang berkaitan dengan Wa Ode dimana beberapa info yang muncul dalam persidangan, KPK mulai membuka penyelidikan baru,”  kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh ke mana arah penyelidikan baru tersebut dan pihak mana yang berpotensi menjadi tersangka baru. Menurut Johan, KPK hari ini memanggil staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Adapun Sefa merupakan staf Wa Ode yang mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang atasannya itu. Wa Ode menerima uang Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yang ditransfer ke rekeningnya oleh Sefa. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode pun dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Johan mengatakan, KPK akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun yang muncul dalam persidangan kasus Wa Ode dan Fahd selama ini. Informasi tersebut, katanya, KPK akan melalui pengujian sehingga dapat dilengkapi dengan bukti-bukti terkait.

Dalam persidangan Wa Ode terungkap keterlibatan sejumlah aktor lain. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kedua orang itu meminta jaksa KPK menjadikan pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka. Haris menjadi perantara antara Wa Ode dengan tiga pengusaha, termasuk dengan Fahd.

Adapun Fahd dalam persidangan mengaku memberikan fee Rp 6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris. Kemudian Haris meneruskan uang itu ke rekening Wa Ode melalui Sefa.

Pimpinan Banggar DPR

Selain Haris, ada dua nama unsur pimpinan Badan Anggaran DPR yang disebut. Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa kepengurusan alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk tiga Kabupaten di Aceh, sudah menjadi jatah pimpinan Banggar. Adalah Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung yang menurut Fahd mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, katanya, menjadi jatah Mirwan Amir.

Dugaan keterlibatan pimpinan Banggar DPR ini juga diungkapkan Wa Ode. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta KPK menjadikan empat pimpinan Banggar DPR sebagai tersangka.

Menurut Wa Ode, sebagai anggota Banggar DPR, dirinya tidak berwenang mengalokasikan DPID tanpa persetujuan pimpinan Banggar DPR. Terkait penyidikan Wa Ode, KPK sudah meminta keterangan empat pimpinan Banggar, yakni Tamsil, Mirwan (sekarang mantan), Melchias Markus Mekeng (sekarang mantan), dan Olly Dondokambey sebagai saksi. KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPR, Anis Matta sebagai saksi untuk Wa Ode.

 

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik "Wa Ode dan Suap DPID"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

    Nasional
    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

    Nasional
    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

    Nasional
    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com