Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Baru DPID, Siapa Tersangka Berikutnya?

Kompas.com - 29/10/2012, 18:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyelidikan baru proyek DPID ini merupakan pengembangan kasus suap yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd El Fouz.

“Perkembangan menarik dalam rangka untuk mengembangkan kasus yang berkaitan dengan Wa Ode dimana beberapa info yang muncul dalam persidangan, KPK mulai membuka penyelidikan baru,”  kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10/2012).

Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh ke mana arah penyelidikan baru tersebut dan pihak mana yang berpotensi menjadi tersangka baru. Menurut Johan, KPK hari ini memanggil staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Adapun Sefa merupakan staf Wa Ode yang mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang atasannya itu. Wa Ode menerima uang Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yang ditransfer ke rekeningnya oleh Sefa. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode pun dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Johan mengatakan, KPK akan menindaklanjuti informasi sekecil apapun yang muncul dalam persidangan kasus Wa Ode dan Fahd selama ini. Informasi tersebut, katanya, KPK akan melalui pengujian sehingga dapat dilengkapi dengan bukti-bukti terkait.

Dalam persidangan Wa Ode terungkap keterlibatan sejumlah aktor lain. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkara kedua orang itu meminta jaksa KPK menjadikan pengusaha Haris Surahman sebagai tersangka. Haris menjadi perantara antara Wa Ode dengan tiga pengusaha, termasuk dengan Fahd.

Adapun Fahd dalam persidangan mengaku memberikan fee Rp 6 miliar kepada Wa Ode melalui Haris. Kemudian Haris meneruskan uang itu ke rekening Wa Ode melalui Sefa.

Pimpinan Banggar DPR

Selain Haris, ada dua nama unsur pimpinan Badan Anggaran DPR yang disebut. Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa kepengurusan alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk tiga Kabupaten di Aceh, sudah menjadi jatah pimpinan Banggar. Adalah Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung yang menurut Fahd mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, katanya, menjadi jatah Mirwan Amir.

Dugaan keterlibatan pimpinan Banggar DPR ini juga diungkapkan Wa Ode. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta KPK menjadikan empat pimpinan Banggar DPR sebagai tersangka.

Menurut Wa Ode, sebagai anggota Banggar DPR, dirinya tidak berwenang mengalokasikan DPID tanpa persetujuan pimpinan Banggar DPR. Terkait penyidikan Wa Ode, KPK sudah meminta keterangan empat pimpinan Banggar, yakni Tamsil, Mirwan (sekarang mantan), Melchias Markus Mekeng (sekarang mantan), dan Olly Dondokambey sebagai saksi. KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPR, Anis Matta sebagai saksi untuk Wa Ode.

 

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik "Wa Ode dan Suap DPID"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com