Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Telusuri Dugaan Pemalsuan Surat Sanksi Novel

Kompas.com - 27/10/2012, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menelusuri dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Kepala Polresta Bengkulu soal sanksi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris (Pol) Novel Baswedan atas peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet 2004. Ketua Tim Pencari Fakta Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengaku tahu mengenai dua SK Kapolresta Bengkulu yang masing-masing memuat jenis sanksi berbeda terhadap Novel.

"Sedang kita teliti ke KPK, itu mesti kita telusuri apakah ada. Memang ada yang beda, tapi dimananya itu yang harus diverifikasi," kata Syafriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/10/2012).

Menurutnya, Kompolnas sudah mendapatkan salah satu SK itu dari Kepolisian Daerah Bengkulu saat bertandang ke sana beberapa waktu lalu. Dalam surat yang diterima Kompolnas dari Polda Bengkulu itu, katanya, disebutkan kalau Novel mendapat sanksi berupa tujuh hari penjara. Sementara menurut SK yang dipegang Novel, kata Syafriadi, menyebutkan kalau hukuman untuk mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanyalah sanksi disiplin berupa teguran keras.

"Buat kami itu tidak terlalu siginifikan karena intinya sudah ada hukuman," katanya.

Ada pun, SK yang memuat sanksi berupa tujuh tahun penjara untuk Novel itu diketahui tertanggal November 2004. Sementara SK yang dipegang Novel diterbitkan pada Juni 2004. Syafriadi mengatakan, Kompolnas akan mengkonfirmasi masalah SK ini kepada Kepala Polri. Dia pun menduga, diterbitkannya dua SK yang berbeda ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu. 

"Tapi kalau dilihat tandatangannya, dua-duanya itu asli," ucapnya. 

 Mengenai pencarian fakta soal kasus Novel, Syafriadi mengatakan bahwa hasil investigasi Kompolnas sudah siap. "Tinggal menunggu Ketua Kompolnas untuk memaparkan hasilnya ke Kapolri," kata dia. 

Hasil pencarian fakta Kompolnas ini akan dilaporkan ke Kapolri karena menurutnya ada beberapa fakta yang harus ditindaklanjuti Kepolisian. Sebelumnya, anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK Haris Azhar menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.   

"Dengan mengatakan sanksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.

Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com