JAKARTA, KOMPAS.com — Bawaslu dinilai tidak mampu bekerja optimal mengawasi verifikasi partai-partai politik calon peserta Pemilu 2014.
Sampai saat ini belum satu pun aturan teknis disahkan Bawaslu. Padahal, peraturan ini menjadi standar mekanisme pengawasan dan kerja Bawaslu.
"Kerja Bawaslu menjadi tidak optimal dan seakan tidak bisa menentukan prioritas kerja. Padahal, aturan adalah landasan berpijak untuk pengawasan yang akan dilakukan," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, Selasa (23/10/2012) di Jakarta.
Veri mencontohkan, saat verifikasi administrasi, Bawaslu malah membentuk Bawaslu Provinsi yang masih akan bertugas pada saat verifikasi faktual. Sebaliknya, peraturan terkait tata cara pengawasan, pencegahan pelanggaran, atau tata cara bersengketa di Bawaslu sama sekali belum rampung.
Apalagi, lanjut Veri, Bawaslu kali ini memiliki kewenangan yang berbeda ketimbang periode sebelumnya. Bawaslu bisa menangani banding atas keputusan KPU. Salah satu keputusan KPU yang rawan digugat adalah penetapan partai-partai calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.
Keputusan ini akan ditetapkan KPU pada Rabu (24/10/2012) dan diumumkan keesokannya.
Anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas, mengakui pembuatan peraturan Bawaslu berlangsung lama. Sejauh ini, Bawaslu sudah menyiapkan empat naskah peraturan. Namun, naskah itu lambat diproses karena harus menunggu konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Sekarang sudah diakomodir, kira-kira tiga minggu lalu. Kami juga sudah menerima masukan dari KPU. Berdasarkan masukan itu, kami harus menyisir kembali apa perlu diakomodir di peraturan Bawaslu. Insya Allah akhir bulan ini terbit empat peraturan Bawaslu," tuturnya.
Direktur Politik Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Endang Kusumajadi menambahkan, pemerintah sudah menerima dua draf peraturan Bawaslu. Masukan juga sudah disampaikan.
Justru, kata Kusumajadi, Bawaslu semestinya segera mengesahkan peraturan Bawaslu.
Saat ini, menurut Endang, masih berlangsung finalisasi peraturan Bawaslu, terkait penyusunan daftar pemilih tetap. Selain itu, akan ada peraturan Bawaslu yang akan diadakan sesuai tahapan.
Kendati masih menyelesaikan peraturan, Endang meyakinkan pengawasan tetap berjalan. Bila ada pengaduan, Bawaslu juga siap menerima.
Veri menambahkan, Bawaslu harus segera menyelesaikan masalah yang menghambat kerja mereka. Bawaslu perlu lebih keras mendorong konsultasi dengan DPR dan pemerintah serta segera menyelesaikan peraturan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.