Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Serahkan Kasus Simulator Mengemudi kepada KPK

Kompas.com - 19/10/2012, 21:38 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polri diminta untuk segera menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menaati Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (19/10/2012).

Hingga kini, Polri masih saja belum menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah berpidato dan meminta kasus itu ditangani seluruhnya kepada KPK. Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, jika komisi itu menyidik satu kasus, maka Polri dan Kejaksaan tidak berhak menyidik kasus yang sama.

Oce Madril mengemukakan, sebaiknya Polri segera menyerahkan semua data dan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan beserta seluruh tersangka kasus simulator yang ditanganinya kepada KPK. Kepolisian jangan melakukan langkah apa pun sebelum melimpahkan penyidikan itu kepada komisi tersebut. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK.

"Penyidikan kasus simulator oleh Polri tak perlu dihentikan, apalagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tetapi dilimpahkan kepada KPK. Tak ada penghentian, tapi pelimpahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada KPK," katanya.

Langkah itu juga sesuai dengan pidato Presiden yang meminta kasus itu jangan dipecah dan ditangani sepenuhnya kepada KPK. Polri tak perlu berkelit, repot-repot mencari cara lain, atau mengulur-ulur waktu, melainkan langsung menyerahkan saja seluruh hasil penyidikan dan tersangka kepada komisi tersebut. "Jika nanti ditemukan perkembangan kasus itu, biarlah KPK yang menanganinya," katanya.

Kalau masih mengulur-ulur penyerahan, berarti Polri melanggar UU KPK karena bersikeras menyidik satu perkara di mana kepolisian tak lagi berwenang melakukannya. Mengulur penyerahan juga berarti mengabaikan perintah Presiden sebagai atasan Kepala Polri. "Itu menurunkan wibawa Presiden. Presiden dapat mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Kepala Polri, dan jika perlu, diberi sanksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com