Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Melawan Perintah Presiden

Kompas.com - 19/10/2012, 09:35 WIB

Namun, menurut Sutarman, penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi simulator itu. Jika SP3 dipaksakan, penghentian penyidikan kemungkinan akan digugat ke pengadilan dan penyidik Bareskrim kemungkinan juga harus menyidik ulang sesuai perintah pengadilan. ”Dasar menghentikan penyidikan apa?” tanya Sutarman, Kamis.

Dari segi hukum, kata Sutarman, penyidik Polri tidak punya alasan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena penyidik punya cukup alat bukti dan sudah menahan tersangka. Jika penyidik Bareskrim dipaksakan menghentikan penyidikan, lanjutnya, penghentian penyidikan itu kemungkinan digugat ke pengadilan.

Sutarman menambahkan, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, penyidik Bareskrim sebenarnya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan tersebut. ”Tinggal KPK ingin melanjutkan atau tidak. Kalau ingin melanjutkan, silakan. Kalau tidak, sidik ulang,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menjelaskan, SP3 harus memiliki persyaratan sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”Apa dasar melakukan SP3?” tanya Boy. Ia menambahkan, proses penyidikan kasus di Korlantas itu dilakukan penyidik Bareskrim berdasarkan ketentuan KUHAP.

Dalam Pasal 109 Ayat (2) UU No 8/1981 disebutkan, ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya”.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Polri memang tidak bisa mengeluarkan SP3. ”Kalau Polri SP3 kasus tiga tersangka itu, lalu KPK menyidik lagi tiga tersangka yang sama dengan obyek kasus yang sama, itu kan aneh,” katanya.

Menurut Indriyanto, sebagai terobosan penyelesaian bersama (win-win solution), Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menurut undang-undang dapat mengambil alih proses penyidikan dan penuntutan. Penyidik Polri menyerahkan berkas kepada penuntut umum kejaksaan. Berkas penyidikan KPK diserahkan kepada penuntut umum KPK yang berasal dari kejaksaan.

Pada tingkat penuntutan, lanjut Indriyanto, dibentuk penuntutan bersama (joint prosecution). ”Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dapat menyatukan kedua berkas penyidikan menjadi satu dakwaan yang siap diajukan ke pengadilan tipikor,” katanya. (BIL/INA/FER)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

    Nasional
    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

    Nasional
    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Nasional
    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Nasional
    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    Nasional
    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com