Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jangan Ragu Bebaskan Wa Ode

Kompas.com - 18/10/2012, 10:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara terdakwa Wa Ode Nurhayati meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak ragu-ragu membebaskan kliennya jika memang fakta persidangan dugaan kasus suap DPID menunjukkan bahwa Wa Ode tidak bersalah. Majelis hakim tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas perkara Wa Ode, Kamis (18/10/2012) siang nanti.

“Harapan saya hakim tak ragu mengambil keputusan kalau dia yakin terdakwa tidak salah. Jangan karena takut dikecam wartawan atau LSM (lembaga swadaya masyarakat), divonis salah supaya dibebaskan di MA, seperti itu tidak sehat,” kata Yusril saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).

Menurut Yusril, selama ini berkembang opini sesat yang ditekankan ke masyarakat kalau hakim yang membebaskan seorang terdakwa korupsi adalah hakim yang korup. Yusril berharap majelis hakim yang mengadili Wa Ode tidak terpengaruh opini tersebut.

Yusril yang mengaku mencermati setiap proses persidangan atas Nurhayati bahkan menganggap tidak ada fakta yang membuat tuduhan ke mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti. "Saya tak melihat dari fakta di persidangan bahwa apa yang dituduhkan itu terbukti," ucap Yusril.

Dikatakannya, Wa Ode tidak pernah menerima uang dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui Haris Surahman. Menurut Yusril, kliennya justru memerintahkan stafnya, Sefa Yolanda, untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

“Bahkan, Haris minta uang dikembalikan lebih banyak supaya dia tak ngoceh ke mana-mana. Jadi, justru ada kesan diperas. Itu jauh terjadi sebelum dia (Nurhayati) diperiksa," tutur Yusril.

Mantan menteri kehakiman ini pun menganggap bahwa kasus Wa Ode bukanlah penerimaan suap, melainkan percobaan penyuapan oleh pihak lain. Sebab, menurut Yusril, uangnya tidak pernah sampai ke Wa Ode. “Cuma sampai sekretarisnya, itu pun (sekretarisnya) dimarahi dan Haris sendiri mengakui uangnya dikembalikan,” katanya.

Terkait dengan kasus pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya, Yusril menilai dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK itu memang lemah dan tidak mendasar. Dia menilai seharusnya jaksa membuktikan dulu pidana penerimaan suapnya sebagai tindak pidana pokok sebelum menjerat Wa Ode dengan pencucian uang. "Masalahnya kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Wa Ode dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua perbuatan pidana. Pertama, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID senilai Rp 6,25 miliar. Kedua, Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu, jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara.

Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan dakwaan kedua primer sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.

Berita terkait lainnya dapat diikuti di Topik: VONIS WA ODE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com