Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 14 Tahun Penjara, Wa Ode Mengaku Tak Masalah

Kompas.com - 02/10/2012, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengaku tidak masalah dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Wa Ode dan tim pengacaranya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Hal itu disampaikan Wa Ode seusai mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012). "Saya tidak masalah. Bagi saya benar salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode.

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab menyayangkan sikap jaksa penuntut umum KPK yang dianggapnya mencampur adukan dua perkara dalam satu berkas dakwaan. Menurut Zainab, penggabungan perkara korupsi dengan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa KPK ini melanggar aturan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan 10 tahun penjara terhadap Wa Ode Nurhayati yang dianggap terbukti melakukan dua tindak pidana, yakni menerima suap DPID dan melakukan pencucian uang. Terkait tindak pidana korupsinya, Wa Ode dianggap terbukti menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR.

Berdasarkan fakta hukum, kata Jaksa Kadek, sebelum pemberian uang tersebut Wa Ode mengadakan pertemuan dengan Haris Surahman dan Fahd El Fouz di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta dan di ruangan terdakwa di gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk membantu alokasi penyusunan DPID 2011," kata jaksa Kadek.

Adapun uang Rp 6,25 miliar dari Fahd tersebut merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri. Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan dintransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi.

"Uang sejumlah Rp 50,5 miliar yang ditempatkan ke rekening terdakwa atas nama Wa Ode tersebut selanjutnya baik oleh terdakwa ataupun melalu asistennya Sefa Yolanda telah ditranfser, dialihkan, dibelanjakan, dan untuk membayar keperluan," ujar jaksa Jaya.

Rangkaian perbuatan ini menurut jaksa cukup membuktikan kalau Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam persidangan, Wa Ode dianggap tidak dapat membuktikan kalau uang puluhan miliaran dalam rekeningnya itu berasal dari sumber penerimaan yang sah sehingga uang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika dilihat dari penghasilan Wa Ode sebagai anggota dewan, kepemilikan puluhan miliar rupiah itu dianggap jaksa tidak wajar. Sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

    PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

    Nasional
    PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

    PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

    Nasional
    Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

    Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

    Nasional
    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    Nasional
    Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Nasional
    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Nasional
    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Nasional
    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Nasional
    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    Nasional
    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Nasional
    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

    Nasional
    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Nasional
    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com