Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Jabatan Koruptor Melenyapkan Efek Jera

Kompas.com - 18/10/2012, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPemberian promosi bagi bekas narapidana korupsi akan melenyapkan efek jera terhadap kejahatan korupsi. Anatomi Muliawan dari Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Rabu (17/10/2012), mengatakan, seharusnya pejabat administrasi publik bidang kepegawaian sudah tahu bekas terpidana korupsi tidak sepantasnya mendapat promosi.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN seharusnya dipahami bagian kepegawaian di daerah dan instansi untuk tidak memberi promosi atau jabatan publik bagi bekas narapidana korupsi. Seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memberi tindakan agar promosi bagi bekas terpidana korupsi tidak menjadi tren dengan mengacu pada kasus di Kepulauan Riau,” kata Anatomi.

Rohaniwan Benny Susetyo mengingatkan, sudah tidak layak sama sekali pemberian promosi dan jabatan publik bagi bekas koruptor.

”Lama-lama korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Padahal, korupsi menurut Presiden adalah kejahatan luar biasa dan harus diberantas,” ujar Benny.

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fikar, mengatakan, dalam putusan hukum kasus korupsi harus ditegaskan pada vonis, ganti rugi yang harus dibayar, serta ditegaskan tindakan administratif berupa pemecatan dan tidak boleh memegang jabatan publik.

”Itu harus dicantumkan dalam putusan sehingga ada dasar hukum dan kasus seperti promosi mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Abdul Fikar.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menuntut PNS yang telah menjadi terpidana kasus korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini terjadi pergeseran nilai di birokrasi dari zero tolerance terhadap korupsi menjadi 100 persen toleranterhadap koruptor.

”Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah pusat harus membuat aturan pemberhentian PNS terkait kasus korupsi, dan KPK perlu menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” ujar Emerson. (ONG)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

    Nasional
    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

    Nasional
    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

    Nasional
    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

    Nasional
    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

    Nasional
    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

    Nasional
    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

    Nasional
    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

    Nasional
    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

    Nasional
    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

    Nasional
    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com