Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebaiknya Panggil Mendagri

Kompas.com - 15/10/2012, 23:52 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR mungkin saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan mantan narapidana korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu ditempuh jika promosi jabatan yang menyalahi moral itu tetap dibiarkan tanpa dikoreksi.

"Jika pemerintah pusat membiarkan promosi jabatan untuk bekas narapidana koruptor, Komisi II bisa saja memanggil Menteri Dalam Negeri untuk meminta penjelasan kenapa kebijakan itu bisa lolos," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja di Jakarta, Senin (15/10/2012). Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupetan Bintan, adalah bekas terpidana karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008.

Birokrat yang telah divonis penjara dua tahun enam bulan itu kini justru diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Hakam Naja menilai, Gubernur Kepulauan Riau hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi kehilangan konteks dan moralitas. Gubernur tidak memperhatikan bahwa bangsa Indonesia memiliki agenda reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kita juga menghadapi keterpurukan, korupsi, dan penyimpangan di pemerintahan yang harus diatasi dengan mengangkat pejabat yang punya jejak rekam bersih. Pengangkatan itu menyalahi etika, moralitas, dan semangat reformasi birokrasi dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kebijakan itu harus dipersoalkan dan dikoreksi," kata politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Cara mengoreksinya, DPRD Kepulauan Riau harus menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil gubernur setempat, meminta penjelasan soal pengangkatan itu, dan meminta mengoreksinya. Begitu pula pemerintah pusat. Mendagri bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan secara umum. "Namun, jika pengangkatan tak dibatalkan, berarti pemerintah pusat membiarkan adanya upaya menyalahi upaya tata kelola dan pemerintah yang bersih. Komisi II bisa memanggil Mendagri sebagai bagian dari pengawasan DPR RI terhadap pemerintah pusat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com