Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Belum Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Kompas.com - 15/10/2012, 14:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian belum melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam gelar perkara bersama yang dilakukan Senin (15/10/2012) ini, Kepolisian baru memaparkan hasil penyidikan mereka.

"Belum, masih ada tim kecil dari KPK, dari divisi Tipikor Mabes Polri, nanti ada tim kecil lagi untuk bahas teknisnya," kata Direktur Tipikor Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nur Ali seusai gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Kepolisian dan KPK melakukan gelar perkara bersama terkait koordinasi pelimpahan kasus simulator SIM. Menurut Nur Ali, gelar perkara bersama hari ini akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis oleh tim kecil. Kepolisian dan KPK akan mendiskusikan lebih jauh bagaimana teknis pelimpahan kasus yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak asasi manusia. "Dan kemaslahatannya untuk kepentingan yang lebih besar," tambahnya.

Dia juga mengatakan, Kepolisian tidak menemukan kendala terkait pelimpahan kasus simulator SIM ini. Saat ditanya kapan berkas perkara selesai diserahkan ke KPK, Nur Ali menjawab, "Lebih cepat lebih baik".

Gelar perkara ini diikuti tim dari Mabes Polri dan tim penyidik KPK. Hadir pula direktur penyelidikan dan direktur penuntutan KPK. Ketika ditanya apakah penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan terlibat dalam gelar perkara hari ini, Nur Ali mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ikut.

Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Atas kisruh perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara tiga tersangka itu kepada KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com